Perubahan APBD adalah penyesuaian terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan target kinerja, rencana keuangan, serta merespons kebutuhan mendesak seperti perubahan sosial, ekonomi, atau politik yang terjadi di daerah. 

Perubahan APBD dilaksanakan karena adanya Perubahan pada proyeksi pendapatan daerah, misalnya karena adanya peningkatan atau penurunan penerimaan dari pajak daerah, retribusi, atau pendapatan lain. 

Perubahan APBD dilaksanakan karena Kebutuhan untuk melakukan pergeseran atau tambahan belanja untuk program dan kegiatan prioritas atau untuk penanganan situasi yang tidak terduga

Perubahan APBD dilaksanakan karena Adanya perubahan besar dalam kondisi fiskal daerah yang mempengaruhi kemampuan anggaran dalam membiayai pembangunan

Dari semua alasan tersebut ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Badan  Anggaran DPRD untuk mewujudkan APBD yang lebih Akuntable dan Bermafaat Bagi Rakyat : 

Pendapatan Daerah 

Pertama, Karena semua transaksi pendapatan berada di eksekutif, DPRD tidak pernah tahu kapan anggaran dari pusat maupun propinsi yang masuk. Maka saat membahas perubahan APBD, Badan Anggaran harus memiliki jenis pendapatan yang dari pusat maupun propinsi yang biasanya masuk, agar tidak dibohongi oleh eksekutif. 

Permainan pendapatan daerah sering dilakukan karena ada jenis pendapatan yang mestinya masuk tetapi dengan alasan belum ada surat dari pemerintah maupun propinsi anggaran tersebut tidak dimasukkan dalam sisi pendapatan. 

Hal tersebut dilakukan agar kedepan bisa masuk Silpa ( sisa lebih anggaran ) yang bisa dipergunakan untuk kegiatan tahun depan

Kedua, Badan anggaran harus menghitung secara rinci dan detail belanja untuk gaji pegawai. Eksekutif sering memarkir anggaran di belanja pegawai karena rekening tersebut dirasa aman. padahal kalau hal tersebut dilakukan, rakyat tidak bisa segera  menikmati hasil pembangunan. Prinsip anggaran itu, semua pendapatan yang masuk harus dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan 

Ketiga, meminta eksekutif untuk menyampaikan kinerja pendapatan berupa prosentase pendapatan yang masuk sehingga bisa menghitung kenaikan yang mengakibatkan pelampauan target. Pelampauan target harus dibelanjakan saat tahun berjalan, agar uang tersebut cepat bisa dinikmati oleh masyarakat 

Keempat, memantau, memaksimalkan dan mengupayakan tercapainya kenaikan pendapatan daerah yang dilakukan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran dengan melibatkan unit penghasil agar kinerja pendapatan bisa lebih meningkat. 

Disisi lain jika potensi pendapatan diprediksi tidak bisa dicapai badan anggaran, tim anggaran eksekutif dan unit penghasil bisa berupaya bersama untuk mencarikan solusi. 

Belanja Daerah 

Pertama. Memetakan anggaran besar yang belum dilaksanakan sampai pembahasan perubahan APBD, untuk dilakukan rasionalisasi berupa pemangkasan atau pengurangan untuk dialihkan pada kegiatan yang lebih urgen dan strategis 

Kedua. Menganggaran problematika masyarakat yang harus di intervensi dengan APBD karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus segera diselesaikan 

Ketiga. Meminta OPD untuk menyampaikan RKA kegiatan yang telah dianggarkan. Semua kegiatan tidak bisa dipahami secara detail jika RKA diberikan. Untuk meningkatkan kualitas penganggaran, pembahasan RKA dimaksimalkan di komisi masing masing agar lebih detail dan sesuai dengan tupoksi nya 

Keempat. Merubah tradisi kebut semalam dalam membahasa RAPBD. Selama ini eksekutif memang memainkan pembahasan anggaran dengan memberikan dokumen mepet dengan pembahasan sehingga anggota DPRD tidak bisa menyiapkan diri. Kondisi tersebut jelas merugikan rakyat, karena penelitian penggunaan anggaran oleh masing masing OPD tidak bisa diteliti dengan cermat dengan alasan waktu. 

Kelima. Komisi dan badan anggaran harus meneliti RAPBD baik perubahan maupun induk dengan memegang RKA OPD. Yang diteliti adalah : kesesuaian besaran anggaran belanja sesuai perbup tentang standar biaya umum, apakah volume yang disampaikan efisien apa tidak, apakah sesuai antara uang yang dianggarkan dengan hasil yang di dapat, bagaimana dampak dan manfaat kegiatan tersebut pada masyarakat, analisis rencana anggaran tersebut dengan prinsip anggaran berbasis kinerja dengan menggunakan indikator kinerja, input, output, outcome, benefit dan impac

Keenam Kaji dan teliti anggaran yang keluar dari visi misi bupati yang termuat dalam RPJMD, termasuk anggaran Bupati yang memiliki nilai politis dan ekonomis tapi tidak memiliki manfaat besar bagi masyarakat

Ketujuh. Tegaskan bahwa tradisi merubah RKA OPD diluar pembahasan antara badan anggaran dan tim anggaran adalah bentuk tidak disiplin anggaran dan penuh permainan. Karena penggunaan uang satu rupiah pun DPRD wajib mengetahui dan menyetujui. 

Berbicara anggaran daerah yang bersumber dari rakyat melalui pajak dan retribusi membutuhkan komitmen dan integritas pejabat yang berwenang. Sekedar cerita pengalaman masa lalu. Pemkab Nganjuk pernah memiliki Ketua Tim Anggatan ( Sekda ) yang memiliki komitmen tinggi dalam penganggaran dan efisiensi. 

Seluruh OPD wajib bisa menjelaskan rancang anggaran yang di minta, jika tidak maka usulan tersebut di hapus. Asistensi anggaran oleh seorang sekda yang memiliki integritas dan komitmen itu sangat penting, karena dari sana semuanya berawal. 

Demikian juga DPRD, sebagai wakil rakyat harus lebih teliti dan serius dalam melaksanakan pembahasan anggaran. Mekanisme pembahasan di komisi jangan model borongan kebut semalam. 

Demikian juga dalam pembahasan antara Banggar dan tim anggaran. Eksekutif dalam memberikan konsep jangan terlalu mepet agar bisa melakukan kajian dan  evaluasi dengan baik. Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada wakil kita di lembaga legislatif .. Amin

Semoga bermanfaat !! 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar