Perencanaan pembangunan daerah sudah semakin bagus dan berkualitas dengan adanya SIPD. Karena arti penting SIPD adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien melalui integrasi data pembangunan dan keuangan, mempermudah perencanaan, penganggaran, serta pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital nasional
Disisi lain dalam penganggaran daerah sudah tidak lagi menggunakan tahun jamak ( waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun ) memiliki tujuan karena prinsip dasar penganggaran adalah alokasi tahunan (satu tahun anggaran) untuk kontrol, akuntabilitas, dan kepastian ketersediaan dana.
Dua kebijakan ini memiliki makna strategis dalam rangka pengelolaan anggaran yang akuntable dan memiliki nilai manfaat tinggi bagi masyarakat. Karena dengan SIPD tidak ada lagi usulan kegiatan baru secara tiba tiba dalam KUA dan PPAS sehingga para wakil rakyat dan pejabat eksekutif tidak bisa memainkan anggaran sesuka hati.
Namun dua sistem pengelolaan anggaran yang bagus tersebut dalam pelaksanaan anggaran daerah masih menyisakan Problematika serius ketika akhir tahun anggaran, antara lain :
Pertama, Penumpukan Kegiatan & Serapan Anggaran. Banyak pekerjaan fisik (jalan, saluran air) yang baru selesai di akhir tahun karena kontrak besar ditandatangani di triwulan III/IV, memicu 'sprint' penyerapan dana yang tidak efisien.
Kedua, Kendala Administrasi & SDM. Keterlambatan dokumen, revisi anggaran mendadak, kurangnya SDM pengelola keuangan, dan koordinasi yang buruk memperlambat proses pencairan dan pembayaran.
Ketiga, Risiko Kerugian Negara. Penumpukan ini meningkatkan risiko kesalahan administrasi, kebocoran anggaran, hingga korupsi karena tekanan untuk menghabiskan dana sebelum tahun anggaran berakhir.
Keempat, Kualitas Hasil Pekerjaan. Fokus pada kuantitas penyerapan anggaran (menghabiskan dana) sering mengorbankan kualitas pekerjaan dan perencanaan matang.
Perbaikan perencanaan anggaran sejak awal, monitoring berkala, peningkatan koordinasi antar-unit, dan pemanfaatan mekanisme seperti RPATA (Rencana Pencairan Dana Tahunan) memang harus dilakukan dengan serius dan disiplin untuk mengantisipasi masalah akhir tahun yang berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Potensi kegaduhan di media sosial akibat mundurnya penyelesaian proyek fisik menjadi isu sensitif, berita yang tidak bagus dan polarisasi pandangan yang bisa merusak keharmonisan pemerintah daerah.
Jenis Risiko di Akhir Tahun Anggaran
Menurut PMK No. 84 Tahun 2025, risiko pengelolaan anggaran akhir tahun meliputi:
Kualitas pelaksanaan anggaran sangat penting dalam pengelolaan keuangan sektor publik, karena value for money sebuah anggaran memiliki arti penting bagi masyarakat.
Prinsip pengelolaan keuangan sektor publik berfokus pada pelayanan berkualitas bagi masyarakat, mencakup efek efisiensi, efektifitas, transparan, akuntable, partisipasi dan berkeadilan.
Secara praktis, ini diwujudkan melalui kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan dalam pelayanan sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) yang responsif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebuah catatan sederhana semoga memberi motivasi kepada pelaksana pengelola keuangan daerah agar memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal penggunaan keuang sektor publik dengan benar. Bagi yang lain semoga menjadi tambahan pengetahuan !!
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Belum ada komentar