Politik itu seni, maka ketika permainan politik dilakukan semua strategi dan langkah akan indah pada waktunya. Sama halnya dengan gugatan Muhibbin Aushaf ke Mahkamah Konstitusi, lawan politik melihat upaya hukum Muhibbin Aushaf kelihatan tidak mungkin akan menang, tetapi fakta hukum dan fakta lapangan berbicara lain.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana diskualifikasi itu akan diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi walau secara hitungan matematis pasang Marhen Trihandi unggul, berikut ini analisisnya.
- Pemilihan umum bupati dan wakil bupati telah di atur secara jelas dalam UU maupun peraturan KPU. Itu artinya semua harus sesuai dengan dua peraturan tersebut. Dalam bahasa hukum, aturan itu harus jelas dan tidak multi tafsir, karena setiap aturan memiliki konsekuensi.
- Keputusan KPU yang meloloskan saudara Trihandi sebagai calon wakil Bupati padahal pengunduran dirinya belum tuntas, apalagi KPU tidak melakukan chek and rechek terhadap kebenaran surat pengunduran diri tersebut, itu sebuah tindakan melawan hukum. Jika lembaga pemerintah seperti KPU melakukan tindakan melawan hukum, maka sama dengan melanggar hukum. Semua tindakan yang dilakukan dengan melanggar hukum maka tidak sah secara Hukum.
- Tindakan Bawaslu yang mengetahui kalau terjadi pelanggaran hukum, namun tidak melakukan tindakan apapun, itu sama dengan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Artinya Bawaslu melanggar hukum dan patut dipertanyakan kinerja dan dedikasinya. Tindakan pembiaran kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap lolosnya saudara Trihandi sebagai calon wakil bupati adalah sebuah tindakan yang sangat fatal, karena tugas penting yang harus dilakukan dengan serius ternyata lalai dan tidak melakukannya dengan baik
- Tindakan bawaslu dan KPU dalam kasus lolosnya saudara Trihandi sebagai calon wakil bupati menjadi alasan yang kuat dan meyakinkan bahwa terjadi tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi logis tidak sahnya saudara Trihandi sebagai calon wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Ketika saudara Trihandi tidak sah menjadi calon Bupati, maka seluruh proses dan tahapan pemilukada Nganjuk selanjutnya menjadi batal demi hukum, sehingga hakim Mahkamah Konstitusi memiliki landasan, bukti formil dan materiil yang kuat. Apalagi walau sudah mengundurkan diri dengan pernyataan bermeterai saudara Trihandi masih menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD berupa gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya
- Tim Hukum Muhibbin Aushaf akan menyampaikan bukti secara materiil kalau sekretariat DPRD masih memberikan gaji dan tunjangan kepada saudara Trihandi
- Muhibbin Aushaf menghadirkan Tim Ahli yang akan menguatkan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, sehingga hakim memiliki keyakinan akan kebenaran pelanggaran yang telah terjadi.
- Sejumlah bukti terjadinya exploitasi terhadap ASN dan Aparat Desa sehingga terjadinya pelanggaran yang Tersetruktur Sistematis dan Massif (TSM) akan tambah menguatkan keyakinan hakim bahwa Pilkada Bupati Nganjuk telah terjadi tindakan melawan hukum.
Kita semua perlu belajar berfikir positif dan belajar menerima kenyataan atas semua putusan Mahkamah Konstitusi karena memang realita politik tidak bisa dipungkiri. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat pertama dan terakhir merupakan sebuah tempat yang tepat untuk memperoleh keadilan.
Kemenangan sejati akan dapat kita lihat ketika Mahkamah Konstitusi telah Mengetok Palu Keadilan, dan sudah tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk proses hukum lainnya. Jika masih tidak percaya nanti di akherat akan kita lihat sendiri sebenarnya kesalahan kita apa saja ketika Anda menjadi seorang calon, pengurus partai, pemilih, tim sukses, makelar, botoh atau bahkan mbah dukun yang memberikan jampi jampi pada orang yang ikut berproses dalam Pilkada.
Tidak perlu menanggapi terlalu serius dalam urusan gugatan MK, karena sebagai rakyat ketika siapa saja yang jadi, kita akan tetap bekerja sesuai profesi kita masing masing. Kita akan lihat bagaimana akrobat para pejabat yang tidak ingin kehilangan jabatannya dan melanggengkan kekuasaannya.
Rakyat selalu merdeka, karena rakyat manusia merdeka !!
Penulis
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Komentar
Belum ada komentar