Dalam beberapa hari ini sedang viral adanya gugatanyang dilakukan oleh 3 advokat senior antara lain Bapak Bambang Sukoco SH, Firman Adi SH dan Santoso SH terhadap BPHTB Kabupaten Nganjuk.
Ketiga pengacarasenior tersebut menyebut gugatannya Adalah Gugatan Citizen Lawsuit. Gugatan Citizen Lawsuit adalah mekanisme hukumbagi warga negara untuk mengajukan gugatan terhadappemerintah atau penyelenggara negara atas kelalaiandalam memenuhi hak-hak publik atau kepentinganumum.
Berbeda dengan class action, yang fokus pada kerugian kelompok tertentu untuk mendapatkan gantirugi.
Citizen Lawsuit bertujuan untuk memaksa negara mengeluarkan kebijakan yang pro-publik dan mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya secara lebih serius.
Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang di Indonesia, mekanismeini telah diakui dalam praktik peradilan dan bertujuan melindungi warga negara dari kerugian akibat tindakanatau kelalaian pemerintah.
Memahami BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh penerima hak sebagai bagian dari transaksi properti untuk memastikan legalitas kepemilikan.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Bagian Kesatu Pasal 4 (2) disebutkan pajak daerah terdiri dari :
1. PBB-P2
2. BPHTB
3. PBJT
4. Pajak Reklame
5. PAT
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung wallet
8. Opsen PKB dan
9. Opsen BBNKB
Dalam pasal 44 UU 1 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1 ) Obyek BPHTB Adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan. Pasal 45 ayat (1) subyek pajakBPHTB Adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ha katas tanah dan/atau bangunan, ayat(2) wajib pajak BPHTB Adalah orang/atau pribadi yang memperoleh ha katas tanah/bangunan.
Pasal 46 UU 1 Tahun 2022 ayat (1 ) Dasar pengenaan BPHTB Adalah nilai perolehan obyek pajak. Sementara itu UU 1 Tahun 2022 tersebut telah dibreakdown ke Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur tentang BPHTB tercantum dalam Bagian Kesatu pasal 4, Bagian ketiga pasal 13, 14 dan 15.
Dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan amanat perdanomer 6 Tahun 2023 pasal 15 adalah :
1. Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilaiperolehan obyek pajak sebagaimana di atur dalamperaturan perundangan yang mengatur tentangpajak dan retribusi
2. Nilai peroleh obyek pajak sebagaimana dimaksutayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Harga transaksi untuk jual beli
b. Nimai pasaran untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalamPerseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusanhakim yang mempunyai kekuatamn hukumtetap, pemberian hak baru atas tanah sebagaikelanjutan dari pelepasan hak, penggabunganusaha, peleburan usaha, pemekaran usahadan hadiah ; dan
c. Harga transaski yang tercantum dalam risalahLelang untuk penunjukan pembeli dalamLelang
3. Dalam nilai perolehan obyek pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebihrendah dari pada NJOP yang digunakan dalampengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahunterjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakandalam pengenaan pajak sebagai bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan
4. Dalam menentukan besaran BPHTB terhutang, pemerintah daerah menetapkan nilai perolehanobyek pajak tidak kena pajak sebagai pengurangdasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksutpada ayat (1)
5. Besarnya nilai obyek pajak tidak kena pajakditetaokan sebesar 80.000.000 ( delapan puluh jutarupiah) untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutang BPHTB
Sesuai dengan amanat perda nomer 6 Tahun 2023 paragraf 3 tarif dan besaran pokok pajak pasal 16, Tarif BPHTB ditetapkan 5 % (lima persen).
Pasal 17 : besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengancara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) setelahdikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajaksebagaimana dimaksut dalam pasal 15 ayat (5) ataunayat (6) dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksutdalam pasal 16.
Setelah memperhatikan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor Nomer 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka atas Gugatan Advokat Senior Tentang BPHTB Ke PN Nganjuk terhadap Pemda Kabupaten Nganjuk tentang BPHTB kami perlu memberikan analisis sebagai berikut :
1. Gugatan Citizen Lawsuit adalah mekanisme hukumbagi warga negara untuk mengajukan gugatanterhadap pemerintah atau penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik ataukepentingan umum. Dengan adanya UU dan perdayang mengatur tentang Pajak dan retribusi yang di dalamnya memuat BPHTB, maka tidak ada kelalainpemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dalammelakukan pemungutan BPHTB
2. Ketika ada wajib pajak yang merasa keberatanterhadap pajak yang dikenakan, wajib pajak bisamengajukan keringanan pajak yang harus dibayarsesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Wajib pajak bisa mengajukan keringananke Bapenda yang mengeluarkan BPHTB
3. Ketika wajib pajak keberatan untuk membayar pajaksesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka wajib pajak bisa menggugat kepengadilan pajak, tetapi harus menempuh jaluradministrasi dulu.
4. Semua yang menyangkut tentang eksekusipelaksanaan peraturan daerah akan diatur lebihlanjut dengan peraturan Bupati
5. Pemerintah daerah memang harus lebih semangatdan serius dalam melakukan sosialisasi peraturandaerah tentang pajak dan retribusi, karenamenyangkut uang yang harus dibayar oleh Masyarakat, agar tidak sampai terjadi mis komunikasi atau salah faham
6. Seluruh aparatur pengelola pajak harus disiplinkarena melalui pajak dan retribusi Pembangunan bisa berjalan. Petugas yang menggunakan pajakuntuk kepentingan pribadi berpotensi untukmengurangi kepercayaan Masyarakat pada pemerintah daerah.
Sebuah catatan sederhana untuk bahan diskusi / sharing agar dinamika keilmuan dan pengetahuan kitabisa bertambah. Setiap masukan dan saran Masyarakat pada pemerintah Adalah bentuk kepedulian dan chekand balances, maka semua pihak harus berfikir positifuntuk kebaikan. Semoga bermanfaat !!
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Belum ada komentar