Hari ini tanggal 13 Agustus 2025 rakyat Kabupaten Pati memenuhi undangan Bupati, setelah Bupati Sudewo menyampaikan silahkan demo 5 ribu orang atau 50 ribu orang katanya dia tidak takut. Sebuah pernyataan yang arogan dan menantang rakyat. 

Pernyataan Bupati karena keinginannya menaikkan PBB P2 250 persen tersebut ternyata memicu amarah warga Pati. Gelombang protes warga semakin kuat, hingga warga berbondong bondong mengumpulkan akomodasi untuk persiapan demo hari ini. Walau  kenaikan PBB P2 tersebut dibatalkan, ternyata masyarakat tetap memenuhi tantangan bupati tersebut. 

Masyarakat ingin membuktikan kekuatannya dengan demonstrasi. Ada sinyalemen agenda demo tersebut tidak hanya ingin memenuhi tantangan bupati untuk membawa massa puluhan ribu, tetapi ada agenda lain berupa mosi tidak percaya hingga keinginan menurunkan bupati dari jabatannya. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah Bupati Bisa diberhentikan karena di demonstrasi oleh rakyatnya ? Berikut analisisnya ! 

  1. Pemberhentian kepala daerah menurut UU Nomer 23 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal, khususnya Pasal 78, 79, dan 80. Pemberhentian dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melakukan tindak pidana, melanggar sumpah/janji jabatan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Bupati bisa diberhentikan dengan demonstrasi massa tetapi tidak otomatis. Demonstrasi saja tidak cukup untuk memberhentikan Bupati kecuali ada bukti pelanggaran hukum atau pelanggaran tertentu yang memenuhi syarat pemberhentiannya sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
  3. DPRD bisa mengusulkan dan mendukung pemberhentian Bupati kepada mentri dalam negeri jika demonstrasi tersebut diikuti dengan tuntutan politik yang kuat dan bupati dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya
  4. Jika Presiden dan Mentri Dalam Negeri menilai ada kegagalan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sehingga Bupati tidak mampu mengatasi krisis atau menimbulkan instabilitas keamanan daerah. 

Empat dasar tersebut seorang Bupati bisa diberhentikan. Untuk selanjutnya bagaimana Proses yang harus dilalui untuk memberhentikan Bupati tersebut. Mekanismenya adalah sebagai berikut : 

  1. DPRD atau masyarakat melaporkan ke mentri dalam negeri dengan membawa bukti pelanggaran hukum dan peraturan perundang undangan 
  2. Kementrian Dalam Negeri melakukan verifikasi, inspeksi dan investigasi ke daerah untuk mecari fakta dan data 
  3. Jika pelanggaran terbukti kemendagri mengusulkan kepada Presiden untuk mengusulkan Keppres Pemberhentian Bupati 
  4. Presiden mengeluarkan Keppres  pemberhentian, lalu ditunjuk PJS ( pejabat sementara )

Terlepas semua gambaran di atas, ada dua hal yang juga harus dimengerti antara :

  1. Bupati/wakil bupati jika terkena kasus hukum jika belum ada keputusan tetap tidak otomatis bisa diberhentikan.
  2. Jika Bupati/wakil Bupati diberhentikan dengan tanpa alasan, maka bisa mengajukan gugatan ke PTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)

Dinamika politik semakin lama semakin dinamis dan rasional, dilihat dari sisi politik sebenarnya biasa biasa  saja. Namun tradisi demonstrasi sebagai cara untuk sebuah reformasi sebenarnya kurang sehat dalam politik, politik dengan kekerasan bukan budaya masyarakat Indonesia dan demokrasi Pancasila. 

Ketika rakyat tidak puas dengan kebijakan Bupati yang tidak pro rakyat, kemana para wakil rakyat yang sudah dibayar mahal dengan menggunakan APBD ? Jawabnya rasakan dalam hati kita masing masing.

Bupati dan DPRD memiliki hubungan yang saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bersama dengan Bupati. Hubungan strategis harus dijalin sehingga tidak ada kebijakan yang berjalan sendiri tanpa sepengetahuan DPRD. 

Kasus Bupati Pati adalah pelajaran bagi seluruh warga bangsa Indonesia baik sebagai pejabat maupun sebagai rakyat. Semoga Allah memberikan yang terbaik bagi keamanan, ketertiban dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy


Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar