Sidang lanjutan perkara PHPU Kab. Nganjuk  perkara No. 170/PHPU. BUP-XXIII/2025  dilaksanakan Jum’at tanggal  17/1/2024 di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. 

Dalam sidang perkara PHPU terkait  Calon Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro ST. menjadi sorotan akan keabsahannya beliau sebagai calon Wakil Bupati. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai pernyataan hakim yang disampaikan kepada Penasehat Hukum, KPU maupun Bawaslu Kabupaten Nganjuk. 

Dari proses sidang tersebut ada sebuah pertanyaan besar yang patut kita amati, Apakah Pernyataan Hakim MK Merupakan Political Roadmap Untuk Mendiskualifikasi  Pada Pilkada Nganjuk 2024 ??? Berikut analisisnya : 

  1. Pengunduran diri Saudara Trihandi  yang dari awal hanya sebuah pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Nganjuk bermeterai dan bukan pengunduran diri resmi dengan dibuktikan dari surat pemberhentian dengan hormat oleh Gubernur Jawa Timur adalah sebuah cacat Administrasi yang sangat fatal ( Karena Bisa Menggugurkan dia sebagai calon Wakil Bupati ), apalagi ada sinyalemen saudara Trihandi masih menerima hak berupa gaji tunjangan maupun fasilitas lainnya. 
  2. Jawaban komisoner KPU ketika ditanya tentang surat pengunduran diri ternyata hanya surat pernyataan bermaterai dan diterima oleh pokja adalah sebuah kecerobohan. Mestinya sebagai penyelenggara Pemilu harus memperhatikan hukum administrasi maupun peraturan lain yang berkaitan dengan kebenaran sebuah pernyataan mundur sebagai pejabat ( Anggota DPRD )
  3. Sebagai penyelenggara pemilu apa yang disampaikan Bawaslu dihadapan majelis hakim sangat tidak tepat, seharusnya Bawaslu bisa menunjukkan bukti formil maupun materiil kepada majelis Hakim MK terhadap proses pengunduran diri saudara Trihandi, karena sebagai pejabat yang mendapatkan gaji besar dari negara Bawaslu sangat kelihatan kalau tidak profesional. Apa yang disampaikan Bawaslu  jelas seolah olah Bawaslu memihak pada salah satu calon. Disamping itu sebagai badan  pengawas, Bawaslu tidak boleh bilang tidak tahu, karena memang tugas pokok dang fungsi Bawaslu adalah mengawasi proses agar tidak terjadi kesalahan. 
  4. Pengunduran diri seorang anggota DPRD yang benar adalah harus bersih dari semua hak yang harus diterima, baik itu gaji dan Tunjungan. Jika masih menerima gaji dan Tunjungan otomatis keberadaan yang bersangkutan masih aktif dan aku melanggar peraturan KPU
  5. Kesalahan KPU dan Bawaslu Yang tidak cermat terhadap proses pengunduran diri Saudara Trihandi  tentang Syah dan tidaknya dia sebagai calon sesuai peraturan perundangan akan berakibat  terhadap keabsahan seluruh proses yang berjalan walau realita penghitungan unggul ( ada yang digugat juga )
  6. Lolosnya proses pencalonan saudara Trihandi yang ternyata salah secara administrasi, merupakan bentuk ketidak taatan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu 
  7. Ketika calon wakil Bupati cacat hukum, Maka akan meniadakan semua proses yang sudah berjalan ( Facet atribute ) semua atribut lepas dari semua entitas persyaratan yang sah. 
  8. Pernyataan ketua MK dalam sidang yang mengejar hampir semua jawaban Bawaslu, KPU maupun Penasehat Hukum pasangan 03 merupakan sebuah gambaran Political Road Map ( sebuah peta politik perjalanan proses hukum yang sudah disiapkan untuk mendiskualifikasi pasangan Marhen Trihandi 
  9. Anggota KPU dan Bawaslu berpotensi dilaporkan pada DKPP untuk diberhentikan karena telah lalai dalam melaksanakan tugas yang berakibat terhadap gagalnya Pemilukada Nganjuk 2024

Semua gambaran di atas merupakan sebuah kajian perjalanan sidang perkara gugatan sengketa hasil Pemilukada kabupaten Nganjuk. Kita semua tinggal menunggu, setelah hakim MK mempelajari semua materi yang telah disampaikan para pihak, Majelis Hakim akan melakukan putusan sela untuk melanjutkan pokok perkara dengan memanggil saksi dan bukti atau menghentikan proses sidang.

Kita semua warga Nganjuk harus bersabar untuk mengikuti episode selanjutnya, semoga Allah memberikan yang terbaik untuk Nganjuk Digdaya di Masa depan yang lebih baik. 

Penulis 

HM. Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar