Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dana ini penting untuk pembangunan daerah, tetapi alokasinya mengalami dinamika sehingga daerah diharapkan lebih inovatif dan efisien dalam mengelola keuangan mereka sendiri.
Jenis dana tranfer ke daerah adalah :
- Transfer Dana Perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK,
- Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh,
- Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.
Besaran dana transfer diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk transfer dana secara umum, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 untuk transfer ke daerah.
Pengaturan rincian besaran dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), biasanya diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan peraturan pelaksana lainnya yang mengacu pada APBN
Pertanyaan selanjutnya bagaimana dana transfer tersebut dimainkan ?
Sebelum pembahasan APBD biasanya pemerintah melalui mentri keuangan mengeluarkan pagu dana transfer yang diterima oleh daerah seluruh Indonesia. Pagu tersebut dipergunakan sebagai pedoman untuk menentukan jumlah pendapatan dana transfer yang dimasukkan dalam RAPBD.
Karena dana transfer tersebut penggunaannya bertahab sesuai dengan ploting anggaran di masing masing OPD sesuai dengan rencana kegiatan yang dibagi setiap triwulan, maka dana tersebut jelas idle ( berhenti ) direkening umum daerah sebelum dipergunakan. Dibalik semua yang menjadi tradisi dalam pengelolaan anggaran ada beberapa hal yang tidak diketahui oleh publik antara lain :
- Prinsip penggunaan dana transfer harus sesuai dengan tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
- Dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), digunakan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah dan mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Fleksibilitas Dana transfer umum (seperti DAU) memberikan diskresi kepada daerah untuk menggunakannya sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing, meskipun ada ketentuan minimal alokasi untuk belanja infrastruktur 25 %
- Dana tranfer memang sengaja dimasukkan deposito atas nama pemerintah daerah agar bunganya tinggi sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah
- Bupati bisa main mata dengan bank tertentu dengan menempatkan dana transfer dengan sebuah komitmen di bawah tangan, semuanya hanya Allah dan Bupati yang tahu, namun BPKAD walau tahu dan salah hanya bisa melaksanakan perintah atasan
- Kepala OPD lambat dalam mengeksekusi anggaran sehingga dana tranfer tersebut tidak segera terserap, padahal pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan triwulan berapa dilaksanakan
- Dana tranfer sering dimainkan oleh OPD dan Bupati tanpa sepengetahuan DPRD dengan alasan juklak dan pengusulannya yang mendadak. Contoh penetapan lokasi DAK, sering DPRD hanya menerima laporan dan ketika pembahasan di banggar sudah tidak bisa apa apa
- Komisi Komisi DPRD tidak melakukan pengawasan ketat terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga berapa serapan anggaran OPD tiap triwulan tidak terdeteksi
- Badan anggaran DPRD tidak pernah melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan sehingga tidak tahu seberapa besar anggaran yang belum dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan diluar rencana triwulan yang telah ditetapkan adalah pelanggaran dan tidak disiplin anggaran
- Kepala OPD dengan sengaja mendahulukan kegiatan yang dianggap penting menurut dirinya atau atasannya, sehingga kegiatan yang penting tidak diserap. Contoh anggaran untuk honor karyawan dikalahkan dengan anggaran perjalanan dinas para juragan yang terhormat menurut Undang Undang
- Pemerintah daerah seluruh Indonesia memiliki kemandirian anggaran yang semu, karena sebagian besar anggaran berasal dari pemerintah pusat. Sekitar 91% kabupaten/kota dan puluhan provinsi, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 40%, artinya daerah tersebut memiliki ketergantungan anggaran dari pusat sangat besar. Sebaliknya, ada daerah seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang memiliki PAD di atas 60% dan dianggap lebih mandiri.
- Saatnya pemerintah membuat regulasi tentang pelaksanaan anggaran yang displin dan tepat waktu. Anggaran yang tidak dilaksanakan sesuai dengan triwulan hangus, agar para OPD bisa disiplin dan serius dalam penyerapan anggaran
- Sekedar tahu buat para pemangku kebijakan, jika APBD macet, maka ekonomi rakyat juga macet, lebih susah lagi jika pengusaha lokal selalu dikalahkan oleh pengusaha luar daerah dengan alasan yang sengaja dibuat buat
- Langkah mentri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang mengendapkan dana APBD adalah sebuah langkah jitu. Logikanya jika dana APBD tidak terserap, maka rakyat rugi karena tidak segera menikmati hasil pembangunan. Disisi lain pemerintah daerah yang tidak bisa menyerap APBD berarti mereka tidak bisa melakukan perencanaan dengan baik, tahun depan layak untuk dikurangi
Tugas pejabat sektor publik dalam anggaran sektor publik meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan penggunaan dana publik secara efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Pejabat bertanggung jawab untuk mengarahkan kegiatan, memastikan ketersediaan dana, membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran, serta melakukan pemeriksaan dan pelaporan keuangan.
Jika tugas mulia tersebut sampai tidak bisa dilaksanakan, maka kita bisa menilai bagaimana Tanggungjawab mereka, karena pejabat publik adalah pelayan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan. Semoga bermanfaat !!
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Komentar
Belum ada komentar