Menjadi Bupati itu bukan seorang penguasa walaupun memiliki beberapa kekuasaan dan kewenangan yang melekat di dalamnya. Dalam otonomi daerah, bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Bupati memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri, sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Tugas utama bupati adalah menyejahterakan masyarakat, menyediakan pelayanan publik yang memadai, dan memajukan daerahnya.
Disisi lain Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah diharuskan agar bisa mengaplikasikan asas kemandirian melalui optimalisasi penerimaan dari sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Pendapatan Asli Daerah ini sumber penerimaan sesuai dengan kapasitas. Pendapatan Asli Daerah mencakup hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, retribusi daerah, pajak daerah serta pendapatan asli daerah.
Berangkat dari ketentuan normatif tersebut, kebijakan Bupati bukan keinginan untuk melaksanakan kehendak secara emosial dan ekstrim seperti yang dilakukan oleh Bupati Pati. Menaikkan PBB 250 persen dan bersikap arogan mengancam rakyatnya untuk demo kalau tidak terima keputusannya sebuah langkah yang membuat emosi rakyat.
Sebenarnya ada apa dengan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) selama ini, berikut analisisnya.
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang sering didengar dalam kehidupan sehari-hari khususnya PBB atas rumah tempat tinggal, tempat usaha, areal persawahan atau sejenisnya
- UU Nomor 28 Tahun 2009 yang telah dicabut dan di ganti dengan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
- Dalam pelaksanaan pemungutannya, PBB menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. Pengisian SPOP merupakan bentuk sistem self assesment dalam pemungutan pajak.
- Setelah SPOP disampaikan, maka selanjutnya dilakukan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB terutang. NJOP merupakan Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti
- Pemutakhiran data dan sebuah upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) pemerintah daerah menggunakan Sesmiop ( sistem manajemen informasi obyek pajak (PBB).
- SISMIOP adalah suatu sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data obyek dan subyek pajak dengan bantuan komputer, pajak pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Nomor Obyek Pajak (NOP).
- Pemerintah daerah menetapkan NJOP melalui Keputusan Bupati/wali kota berdasarkan komponen utama NJOP tanah ditentukan berdasarkan harga rata rata suatu wilayah. NJOP Bangunan ditentukan berdasarkan biaya pembangunan per meter persegi sesuai dengan sepesifikasi bangunan.
- PBB P2 mengalami perubahan karena adanya pemutakhiran data obyek pajak/sobyek pajak PBB P2 melalui verifikasi data, sehingga terjadi kenaikan karena adanya tambahan bangunan pada tanah yang dahulu kosong disamping adanya kenaikan NJOP ketika Bupati mengeluarkan perubahan NJOP pada suatu wilayah tertentu.
- PBB P2 masih banyak yang macet di desa karena dipergunakan secara pribadi oleh aparat yang melakukan pemungutan PBB yang nilainya bisa ratusan juta. Maka masyarakat harus mulai cerdas dalam membayar pajak
- Ketika Bupati Pati menaikkan PBB P2 sebesar 250 persen, itu sebuah tindakan yang gegabah dan sangat tidak rasional apalagi yang di jadikan dasar karena daerah sekitar pajak PBB nya lebih tinggi dan upaya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur berupaya jalan dan pembangunan rumah sakit.
- Ketika kemandirian anggaran pemerintah daerah semu, artinya APBD masih sangat tergantung dengan transfer uang dari pemerintah pusat karena PAD tidak cukup untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Maka pemerintah daerah harus bijaksana dalam membelanjakan uang dan merencanakan pembangunan infrastruktur.
Drama kenaikan PBB P2 Kabupaten Pati akan menjadi pelajaran berharga bagi Bupati seluruh Indonesia untuk berhati hati dalam usaha meningkatkan PAD. Gelombang protes atas kenaikan PBB 250 persen ternyata tidak cukup dengan menurunkan pada kembali pajak yang dibayar oleh rakyat, tetapi rakyat sudah menyiapkan akomodasi untuk demo dengan target yang lebih mengerikan.
Nganjuk Perlu Waspada !!
Keresahan naiknya pajak sebenarnya juga terjadi di Nganjuk, karena dalam beberapa tahun terakhir Bapenda mengeluarkan tagihan pajak yang sangat tinggi dengan alasan kenaikan NJOP. Kondisi ini juga berpengaruh pada biaya balik nama atau proses jual beli tanah di Nganjuk.
Masyarakat banyak yang membatalkan proses sertifikat karena pajak naiknya sangat besar. Sebagai gambaran tanah yang awal mendapatkan di harga 600 juta, setelah ada kenaikan NJOP bisa menjadi 1 milyar lebih.
Kasus yang terjadi dilapangan Bapenda Nganjuk tidak mau tau karena sudah menjadi ketetapan pemerintah daerah. Sebenarnya ada kesempatan untuk minta keringanan, namun prosesnya terlalu rumit, kecuali yang punya orang dalam.
Atas kondisi tersebut, Kang Marhen harus melakukan evaluasi dan peninjauan kembali agar rakyat tidak terbebani. Disisi lain Kang Marhen juga harus melakukan penertiban pada aparat desa yang janji mengurus proses sertifikat, karena uang sudah masuk namun sertifikat tidak kunjung keluar.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit Aparatur Sipil Negara harus bisa memberi kemudahan, kepastian dan keringanan dalam proses pelayanan publik agar rakyat tidak terbebani.
Kita semua harus bisa berpikir jernih dan dingin terhadap setiap kebijakan kepala daerah, karena keamanan dan ketertiban adalah modal awal pembangunan.
Kita semua berdoa semoga Kabupaten Pati segera adem ayem biar tidak mempengaruhi konstalasi politik ditingkat regional maupun nasional.
Penulis
HM Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Komentar
Belum ada komentar