Pemangkasan anggaran hampir diseluruh pemerintah daerah kabupaten / Kota bahkan Propinsi memiliki dampak yang besar baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun pembangunan infrastruktur. Kondisi ini jelas membuat seluruh Steakholder pemerintah daerah berfikir keras dan merasakan dampaknya.
Anggota DPRD memiliki peran penting dan harus serius dalam mengawal RAPBD mulai dari pembahasan, pelaksanaan bahkan sampai laporan. Karena anggaran yang kecil harus benar benar tepat sasak dan bisa memiliki nilai manfaat yang besar.
Berikut ini beberapa catatan yang sering dilupakan oleh anggota DPRD baik yang di komisi maupun di badan anggaran dalam menyikapi RAPBD antara lain sebagai berikut :
- Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan RKPD, pemerintah daerah menyusun KUA yang berisi target pendapatan, alokasi belanja, dan sumber pembiayaan secara garis besar
- Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini merinci KUA dengan menetapkan prioritas program dan pagu anggaran sementara untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD)
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD. Setiap OPD menyusun RKA berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati. RKA ini merinci rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk program dan kegiatan di unit kerja masing-masing.
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD. Kepala daerah menyampaikan Ranperda APBD (beserta lampiran RKA dari seluruh OPD) kepada DPRD. Komisi DPRD melakukan pembahasan Raperda harus disertai RKA masing masing OPD sehingga Komisi bisa mengetahui rincian secara pelaksanaan anggaran secara detail. Karena serupiah pun uang negara harus mendapatkan persetujuan DPRD, maka di minta atau tidak diminta RKA harus diberikan. Peraturan perundangan tidak ada yang mengatur RKA tidak boleh diberikan pada DPRD atau dokumen penting dan rahasia
Catatan Penting Dalam Pembahasan di RAPBD oleh DPRD:
- Pembahasan dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama mitra kerja OPD. Komisi DPRD melakukan pembahasan Raperda harus disertai RKA masing masing OPD sehingga Komisi bisa mengetahui rincian secara pelaksanaan anggaran secara detail. Karena serupiah pun uang negara harus mendapatkan persetujuan DPRD, maka di minta atau tidak diminta RKA harus diberikan. Peraturan perundangan tidak ada yang mengatur RKA tidak boleh diberikan pada DPRD atau dokumen penting dan rahasia. Teliti setiap kegiatan yang ada di RKA sudah sesuai dengan kesepakatan di KUA PPAS apa tidak. Jika tidak berarti eksekutif telah salah karena telah melakukan perubahan secara sepihak. Hasil pembahasan RAPBD di komisi menjadi pertanyaan DPRD yang disampaikan kepada Bupati untuk dijawab. Selama pembahasan di komisi tidak dilakukan secara serius bahkan pertanyaan komisi dibuat oleh TU komisi ( ini jelas salah besar
- Pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pembahasan ini berfokus pada kesesuaian anggaran dengan prioritas yang telah ditetapkan dan rincian yang ada di RKA masing masing OPD. Setiap kegiatan rinciannya diteliti, jika tidak rasional dirasionalkan (dikurangi ) jika kurang bisa ditambah. Alasan waktu pembahasan di Badan Anggaran sangat tidak detail karena RKA OPD tidak berikan. Badan anggaran mestinya meneliti setiap rekening sesuai rekomendasi komisi atau melakukan sendiri agar rencana yang disampaikan tidak ada pemborosan atau double accounting. Pembahasan di Banggar tidak merubah kegiatan yang sudah disepakati di KUA PPAS dan tidak boleh ada kegiatan baru yang dimasukkan.
- Melakukan kajian RKA kunci utama dalam mewujudkan anggaran yang efektif dan efisien, karena jika terjadi markup atau jenis belanja yang tidak sesuai harus di rasionalisasi
- Banggar DPRD harus memastikan kalau rincian RKA sudah tidak bisa dirubah lagi, baik itu mengurangi nominal atau menambah jenis belanja lagi saat verifikasi RKA oleh OPD dan BPKAD. Selama ini OPD masih melakukan perubahan jenis belanja dan jumlah uang saat melakukan pembenahan RKA. Banggar harus bisa memastikan Dokumen RKA OPD final saat pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran.
- Banggar harus memastikan proyeksi pendapatan sudah sesuai dengan rencana pemasukan yang sudah direncanakan oleh OPD atau instansi lain. Jangan sampai ada item pendapatan yang lewat sehingga pemanfaatan pajak dan retribusi rakyat kurang maksimal. Seluruh pendapatan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga ilegal dalam pemungutannya
- Dalam pembahasan antara Banggar dan tim anggaran harus sudah jelas jumlah pendapatan dan belanjanya, bahkan ketika defisit, defisitnya berapa diambil dari mana. Semua dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas anggaran bisa terwujud.
- Rapat gabungan antara Banggar, komisi 1, komisi 2, bapemperda, BPKAD dan Bagian Hukum yang membahas Raperda RAPBD harus sudah fix jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai
- Selama ini verifikasi RKA antara BPKAD dengan OPD masih melakukan penggerak jenis belanja yang tanpa diketahui oleh DPRD, sehingga wakil rakyat tidak tahu rincian belanja mana yang ditambah dan rincian belanja mana yang dikurangi
- Dokumen RAPBD yang sudah di sahkan dan akan dibawa ke propinsi mestinya DPRD diberi satu sebagai dokumen ketika suatu saat dibutuhkan. Selama ini dokumen pengajuan evakuasi DPRD tidak pernah dikasih
- Saatnya anggota DPRD meminta Dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA ) kepada seluruh OPD mitra agar pengawasan pelaksanaan anggaran bisa lebih bagus. Dokumen Pelaksanaan Anggaran bagian dari produk kebijakan publik sehingga semua orang berhak tahu. Selama ini OPD menganggap DPA seperti rahasia yang harus dijaga bahkan ditutupi
Pengawasan anggaran memang harus dilakukan sebagai usaha untuk melakukan meningkatkan akuntabilitas keuangan sektor publik. APBD adalah uang rakyat ( Publik ) sehingga harus dikelola dengan transparan dan akuntable.
Kita semua berharap value for money uang rakyat (apakah anggaran yang dibelanjakan menghasilkan nilai terbaik atau sepadan dengan biaya yang dikeluarkan apa tidak ) bisa kita dapatkan.
Value for money diukur melalui tiga elemen utama: ekonomi (biaya yang lebih rendah untuk kualitas tertentu), efisiensi (hasil maksimum dengan input minimum), dan efektivitas (pencapaian tujuan yang telah ditetapkan). Semoga catatan sederhana ini bermanfaat !!
Penulis
HM Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Komentar
Belum ada komentar