Setelah dilantik selama satu bulan lebih, banyak DPRD yang belum bisa membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) karena rekomendasi pimpinan DPRD dari PDIP belum di turunkan oleh DPP PDIP. Kondisi ini jelas memiliki dampak yang samgat serius, karena jika AKD belum terbentuk, maka anggota DPRD tidak bisa MelaksNakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Secara personal anggota DPRD tetap bisa melakukan konsolidasi, pengawasan maupun kinerja lainnya, namun jika ada AKD maka semua akan tersistem dan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan. Contoh dalam membahas anggaran hanya bisa dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran. Jika komisi dan badan anggaran belum ada maka semuanya tidak berjalan. Hal ini juga akan mempengaruhi proses pembahasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan. Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut karena akan samgat mengganggu terhadap pelayanan publik.
Diskresi Peraturan
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan tersebut termasuk yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan pejabat pemerintahan lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang.
Adapun yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
Ruang Lingkup Diskresi
Diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan karena kondisi tertentu, antara lain :
1. Ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan. Biasanya dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis.
2. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur, yaitu ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
3. Peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, yakni apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
4. Adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas, adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan.
Tujuan Diskresi
Setiap penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan tentu memiliki tujuan tersendiri. Adapun tujuan diskresi adalah :
1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
2. Mengisi kekosongan hukum
3. Memberi kepastian hukum
4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Memperhatikan peraturan dan pemikiran tersebut, maka kepada DPRD dimanapun berada yang masih belum membentuk AKD karena terganjal rekom DPP PDIP tentang calon Pimpinan DPRD yang rekomnya belum turun untuk memasukkan klausul dalam tata tertib DPRD, sehingga memungkinkan untuk segera membentuk alat kelengkapan DPRD.
Tata Tertib DPRD merupakan landasan para pimpinan dan anggota DPRD dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya. Macetnya fungsi birokrasi sangat merugikan pelayanan publik, maka diskresi adalah solusi jitu untuk mempercepat pembentukan AKD. Diskresi tidak memiliki dampak hukum administrasi keuangan, karena di atur dengan jelas.
Karena prinsip pelaksanaan anggaran berbasis kinerja adalah, dimana ada kinerja (kegiatan) disitu uang bisa dicairkan. Dalam sebuah kesempatan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur pernah menyampaikan yang penting ada kegiatan dan tidak fiktif setiap kinerja/kegiatan bisa dieksekusi anggarannya.
Kasihan masyarakat sudah menunggu kerja nyata bapak ibu yang terhormat dan masih banyak tugas penting lain yang harus diselesaikan, kepada para anggota DPRD yang terhormat untuk cepat melaksanakan, membuat diskresi di tata tertib DPRD dan segera membentuk AKD agar tugas dan fungsi anda bisa dilaksanakan dengan baik. Semoga bermanfaat !!
Penulis
HM Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Belum ada komentar