Tahapan pembahasan RAPBD Kabupaten Mojokerto memasuki tahap akhir pembahasan, yaitu persetujuan fraksi fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun 2025. Pandangan akhir fraksi PKB disampaikan oleh M Agus Fauzan sebagai juru bicara.
Dalam pandangan akhir yang disampaikan oleh Agus Fauzan fraksi PKB menyampaikan beberapa pemikiran tentang konsep fungsi penganggaran daerah yang benar.
“Pemerintah daerah dalam mengelola administrasi keuangan dan pendapatan daerah yang tercermin dalam APBD pada dasarnya melaksanakan beberapa fungsi, antara lain, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi. Peneraparan ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah, peningkatan taraf hidup maupun sektor sektor kegiatan pembangunan lainnya” Pemikiran Fraksi PKB tersebut sangat penting agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi bisa memberikan kesejahteraan pada rakyat.
Dalam pandangan akhir Fraksi PKB terhadap RAPBD kabupaten Mojokerto juga memberikan catatan penting dan strategis antara lain :
Diakhir pendapat akhir, fraksi PKB Kabupaten Mojokerto memberikan Persetujuan terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2025 dengan catatan semua masukan, kritikan dan saran fraksi PKB Mojokerto bagian yang tak terpisahkan dari RAPBD yang harus dilakukan oleh Eksekutif.
Untuk selanjut Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk menindaklanjuti prosedur pembahasan anggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebagai juru bicara dalam pandangan akhir fraksi, Agus Fauzan merasa senang dan bangga karena gagasan anggota Fraksi PKB dalam Melakukan rasionalisasi anggaran, penyampaian RKA dan DPA OPD kepada DPRD merupakan terobosan baru untuk meningkatkan kinerja pengawasan anggaran yang selama ini belum dilakukan. Semua dilakukan agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat bisa dinikmati oleh rakyat secara maksimal.
Belum ada komentar