Prinsip pengelolaan keuangan daerah menekankan pada transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan partisipasi publik, yang bertujuan agar anggaran daerah digunakan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta sesuai peraturan perundang-undangan, diwujudkan melalui pengelolaan yang tertib, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Keuangan daerah adalah fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan otonomi daerah, mendistribusikan sumber daya regional secara efektif dan efisien, serta mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Uang daerah adalah dana publik, dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, umumnya dari pajak dan sumber pendapatan lain (seperti denda, biaya), yang dikelola untuk membiayai layanan dan program publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pertahanan, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pembangunan negara.
Pemerintah membuat regulasi e-government untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan publik dan meningkatkan transparansi. konsep e-government adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik secara cepat dan akuntabel.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, mencakup interaksi G2C (Government-to-Citizens), G2B (Government-to-Business), dan G2G (Government-to-Government).
E-government (e-gov) dalam pengelolaan keuangan publik adalah penggunaan teknologi informasi dan internet untuk mendigitalkan proses anggaran, pengeluaran, dan pendapatan.
Tujuannya adalah menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, seperti contohnya sistem e-budgeting, e-planning, e-procurement (lelang elektronik), dan pembayaran pajak online. Sistem ini lakukan untuk meminimalisir korupsi dan mempercepat pelayanan.
Adapun bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan publik berbasis IT adalah :
Beberapa daerah keterbukaan pengelolaan keuangan sektor publik, BPKAD dan Bapenda menyiarkan langsung capaian kinerja keuangan daerah mulai dari perkembangan pemasukan Pendapatan Daerah m dan penyerapan anggaran yang sudah dilaksanakan secara real time sehingga masyarakat benar benar tahu perkembangan kinerja keuangan pemerintah daerah.
Seluruh proses transaksi dan perkembangan arus kas disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat percaya bahwa uang yang di bayar melalui pajak dan retribusi benar benar dilakukan dengan akuntable
Dalam pengelolaan keuangan daerah, bupati bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bupati berwenang menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah, menetapkan kebijakan APBD, serta mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas saatnya bupati memerintahkan pejabat terkait untuk membuat konten tentang perkembangan APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja agar transparansi pengelolaan keuangan daerah bisa diketahui oleh masyarakat.
Sebuah catatan sederhana semoga bermanfaat !!
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar