Euforia pendukung Marhen Trihandi terhadap gugatan sengketa hasil Pemilukada kabupaten Nganjuk yang katanya akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak terbukti.
Artinya legal standing gugatan Muhibbin Aushaf diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Legal standing adalah ( keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian atau perselisihan atau sengketa)
Jika gugatan bisa diterima oleh MK, maka akan ada fenomena baru yang akan terjadi jika dalam pemeriksaan bukti bukti pelanggaran TSM ( Terstruktur, Sistemik dan Massif ) diyakini terjadi, maka pihak penasehat hukum Muhibbin Aushaf bisa mengajukan putusan sela untuk dilaksanakan PSU ( Pemungutan Suara Ulang, itu asumsi pertama.
Asumsi kedua, jika pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Marhen Trihandi terbukti dan hakim menyakininya, maka putusan Diskualifikasi hasil Pilkada Nganjuk sangat mungkin terjadi.
Berkaitan dengan proses gugatan di MK tidak bisa dipandang ringan dan sepele, karena pasangan Muhibbin Aushaf siap menghadirkan kepala desa atau kelompok masyarakat lain yang menguatkan gugatannya
Dalam kesempatan terpisah, Aushaf Fajr “mengatakan keyakinannya untuk menang dan MK akan mendiskualifikasi pasangan 03, Marhen Trihandi, karena pengkondisian TSM terhadap kepala desa dan ASN mengarah ke pasangan 03 benar benar terjadi”
Kita semua tinggal menunggu proses hukum yang berjalan, semoga kebenaran akan terwujud untuk memenangkan Muhibbin Aushaf untuk menjadi Bupati Nganjuk 2024. Kalau sudah permainan politik tidak ada yang tidak mungkin, semua kemungkinan bisa terjadi, maka seluruh pendukung Muhibbin Aushaf tetap berdoa dan semangat untuk menyongsong Masa Depan Nganjuk Digdaya
Dalam sebuah permainan politik kalah menang adalah hal yang biasa, maka kita semua ingin hasil yang terbaik untuk perubahan Nganjuk 5 tahun kedepan. Rakyat Nganjuk ingin perubahan yang lebih baik !!
Penulis
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar