Simpanan pemda diperbankan merupakan bagian yang normal dalam pengelolaan keuangan daerah. Simpanan Pemda diperbankan tersebut digunakan oleh Pemda untuk melakukan transaksi keuangan daerah misalnya untuk pembayaran kontrak dengan rekanan, pembayaran gaji pegawai, pembayaran atas pengadaan barang/jasa, penghimpunan pendapatan daerah, dan sebagainya. 

Setiap Pemda wajib memiliki Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sarana transaksi keuangan Pemda. Simpanan Pemda di perbankan biasanya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. 

Simpanan Pemda di perbankan tidak selalu berarti daerah memiliki dana idle. Dana idleterjadi apabila simpanan tersebut mencapai jumlah yang tidak wajar.

Dana idle pemerintah daerah adalah dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional, tetapi justru mengendap di bank, sering kali dalam bentuk deposito, dan tidak tersalurkan secara efektif. 

Kondisi ini bisa menjadi indikator lambatnya penyerapan anggaran dan proyek pembangunan yang tidak berjalan. 

Berbicara tentang Keuangan Daerah, hubungannya dengan dana Transfer dan Bank Mitra Pemerintah Daerah, maka kami sampaikan  beberapa catatan sebagai berikut : 

  1. Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Rekening Umum Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah peraturan perundang undangan. Kalau Pemkab se Jawa Timur bermitra dengan Bank Jatim 
  2. Seluruh dana tranfer dari pemerintah langsung masuk ke rekening umum daerah dan dana tersebut mengendap sebelum diambil untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah 
  3. Tanpa pesertujuan DPRD eksekutif diam diam memasukkan dana mengendap tersebut pada Bank dalam bentuk deposito yang bunganya sesuai dengan kesepakatan atau kebijakan bank yang bersangkutan 
  4. Bunga deposito langsung masuk ke rekening pemerintah daerah yang akhirnya masuk pada sisi pendapatan asli daerah
  5. Ada sinyalemen bupati mendepositokan uang yang belum dipakai dengan sebuah komitmen tertentu, hanya Allah, Bupati dan kepala Cabang Bank yang tahu. Bahkan di sebuah negeri antahbrantah pernah ada bupati yang memindah deposito dari bank jatim ke bank bri karena sesuatu. Sebuah tindakan yang melanggar salah dan melanggar hukum. Tapi akhirnya di hukum sama Allah ketangkap KPK
  6. Bank mitra pemda memberikan CSR nya kepada pemerintah daerah dengan persetujuan Bupati, itu salah satu manfaatnya. Maka banyak kegiatan pemda yang sering dibiayai oleh Bank Jatim
  7. Memarkir uang APBD di rekening deposito jelas mengganggu pelaksanaan pembangunan, itu jelas rakyat yang dirugikan. Jika proyek fisik dilakukan akhir tahun anggaran musim hujan tiba, maka akan mempengaruhi kualitas dan nilai ekonomis sebuah proyek
  8. Mestinya rekening pemerintah daerah hanya satu, namun beberapa OPD ada yang membuat rekening pembantu untuk menampung pendapatan sementara dengan alasan tidak bisa setor langsung. Tindakan ini jelas melanggar peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah. Maka Bapenda dan BPKAD harus melakukan penelitian dan pengawasan. Yang biasa melakukan ini adalah rumah sakit atau OPD yang menggunakan sistem pengelolaan BLUD
  9. Bagi hasil pajak dan retribusi dari Pajak Kendaraan bermotor yang sekarang langsung ditransfer ke rekening pemerintah daerah adalah sebuah langkah maju. pemerintah daerah tidak perlu menunggu tranferan dari pemerintah propinsi, artinya pembangunan bisa lebih cepat karena uang sudah tersedia.
  10. Yang lepas dari pengawasan DPRD adalah penyerapan anggaran yang tidak disiplin sesuai dengan proyeksi penyerapan sesuai dengan DPA di masing masing OPD. Kondisi ini berakibat pada menumpuknya pencairan di akhir tahun. Tradisi kejar target penyerapan akhir tahun yang lembur sampai pagi adalah potret buruk pengelolaan APBD
  11. Badan Anggaran dan Komisi bidang keuangan harus faham bagaimana kondisi pelaksanaan anggaran dan pencairan anggaran di masing masing OPD, karena fungsi anggaran DPRD bukan hanya perencanaan dan penganggaran tetapi juga pelaksanaan dan pelaporan APBD. Pelaksanaan dan pelaporan APBD hampir tidak pernah dibahas, karena waktu terlalu banyak untuk Kunker. Dengan efisiensi anggaran DPRD banyak di kantor harus lebih serius melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelaporan anggaran
  12. Pemerintah  saatnya membuat regulasi tentang dana idle pemerintah daerah di bank agar pelaksanaan pembangunan bisa lebih cepat. Diam diam Bupati, BPKAD dan Sekda main mata dengan bank agar uang standby di deposito sehingga bank tidak repot untuk pinjam uang Ke BI yang bunganya besar, belum lagi prosesnya.
  13. Ketika Mentri Keuangan Purbaya dalam rapat bertanya kepada Mendagri dan Bupati tentang uang APBD yang di depositokan atau masih banyak yang belum terserap mereka tidak bisa berkata apa apa karena yang dilakukan selama ini telah salah. Dampak terbesar dari macetnya proyek pemerintah adalah banyak pengangguran dan ekonomi dibawah macet total.

Uang APBD adalah uang publik. Prinsip pengelolaan keuangan publik meliputi akuntabilitas, transparansi, efisien, efektif, legalitas, dan tanggung jawab. 

Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik, dengan pengawasan yang memadai serta mengutamakan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. 

Catatan sederhana ini semoga menambah khazanah ilmu dan pengetahuan yang selama tidak pernah ada yang cerita. Kita berhak tahu berapa  jumlah uang rakyat dan untuk apa uang tersebut dipergunakan.

Maka jangan pernah ragu untuk bertanya kepada penyelenggara pemerintah mulai dari desa sampai pusat, untuk apa uang pajak dan retribusi yang telah dibayar oleh rakyat. Semoga bermanfaat !! 

HM. Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy



Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar