Mendekati coblosan Pilkada bupati Nganjuk 2024 sejumlah pelanggaran peserta pemilu mulai nampak ke permukaan. Sehingga para penyelenggara. Pemilu terutama Bawaslu semakin kelihatan dia memiliki kecenderungan ke mana. Jika kita inventarisasi berikut ini sejumlah pelanggaran yang sempat viral di tengah masyarakat : 

1. Kepala desa Kampung baru yang mengundang dan mendatang calon bupati nomer urut 3 Bapak Marhen Jumadi 

2. Camat Pace yang berfoto dengan calon Bupati nomer urut 3 Bapak Marhen Jumadi 

3. 3 Kepala desa di rejoso yang melakukan gerakan untuk mendukung calon Bupati nomer urut 3

4. Kegiatan di desa berbek yang melibatkan anak anak, ternyata juga calon nomer urut 3 Mas Trihandi

5. Salah satu kades di kecamatan Berbek memyampaikam dukungan dan mengajak untuk memenangkan calon nomer urut 3 Bapak Marhen Jumadi

Dari  semua kasus tersebut sepertinya menguap dan kalau memang ada sanksi sangat ringan dibandingkan dengan apa yang dilakukan. Ada apa Ketua Bawaslu dengan pasangan tersebut ???  Maka sudah selayaknya Kuasa Hukum semua calon untuk melaporkan ketua Bawaslu atas semua kasus tersebut  ke DKPP biar mendapatkan sanksi keras atau bahkan dipecat. 

Pilkada sebagai proses politik yang demokratis mestinya semua aparatur penyelenggaraan ( Bawaslu ) bisa bersikap netral untuk mewujudkan hasil pemilu yang bagus dan berkualitas. Jika diam diam penyelenggara pemilu main mata dengan salah satu calon, maka rakyat rugi membayar komisioner Anggota Bawaslu yang gajinya sebulan di atas 10 juta. 

Disisi lain bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu memdapatkan hibah dari pemerintah Kabupaten Nganjuk di atas 15 milyar, maka semua rakyat Nganjuk berhak bertanya dan berhak tahu, untuk apa anggaran yang besar tersebut ??? 

Maka seluruh rakyat Nganjuk harus mengawasi lebih ketat mendekati coblosan, karena ada sinyalemen aparat pengawas di kecamatan, desa hingga TPS di minta untuk membantu salah satu calon. Pemilu yang berkualitas hanya bisa terwujud jika penyelenggaranya jujur. 

Saatnya Rakyat Nganjuk bersatu untuk memberikan pengawasan kepada Bawaslu agar tidak main main dalam penyelenggaraan pemilu. Karena anggaran Bawaslu berasal dari negara, maka baik diminta atau tidak aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang digunakan, karena bukan bersifat delik aduan

Hargai proses politik sebagai pendidikan politik,  sebuah upaya memperbaiki pemerintah dengan terpilihnya Bupati yang akuntable dan mencerdaskan masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. 

Sebelum kecurangan sistemik dan massif terjadi mari kita awasi bersama demi terwujudnya pemilukada yang berkualitas !! 

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar