Akhirnya yang kita tunggu telah sampai finish, MK memutuskan menolak semua tuntutan kubu Muhibbin Aushaf terhadap penetapan KPU atas hasil penghitungan suara di KPU. Karena putusan MK sifatnya pertama dan terakhir, maka Marhen Trihandi melenggang ke pendopo Nganjuk dan akan memimpin Nganjuk 5 tahun kedepan. 

Jabatan Bupati adalah jabatan politik, jabatan bupati adalah jabatan yang mengelola organisasi sektor publik. Artinya selama 5 tahun Marhen Trihandi akan menjadi pelayan rakyat Nganjuk dari semua lini kehidupan. Selama ini banyak pemahaman yang salah karena jabatan bupati dipahami sebuah kekuasan luar biasa yang bisa apa saja dan sesuai dengan apa yang dikehendaki. 

Sekedar tahu, apa yang dipakai seorang bupati/wakil bupati mulai ujung rambut sampai ujung kaki semua dianggarkan dalam APBD, makan minum, kendaraan, baju seragam, mobil dinas bahkan untuk buwuh ( amplop undangan manten, sunatan, atau apa saja dianggarkan dalam APBD yang notabene uang dari pajak dan retribusi yang kita bayar. 

Kita semua tidak boleh iri apalagi gak enak hati karena memang habisnya banyak dan peraturan mengatur tentang itu. Namun ketika jabatan  Bupati/wakil bupati yang baru ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian kita semua dan perhatian bupati dan wakil Bupati terpilih antara lain sebagai berikut : 

  1. Bupati/wakil Bupati Nganjuk 5 Tahun kedepan adalah Marhen Jumadi dan Trihandi, kedua beliau adalah Bupati Rakyat Nganjuk semuanya !
  2. Jabatan Bupati/wakil Bupati adalah amanah, perkara caranya menangnya bagimana itu proses politik, maka harus ingat bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. 
  3. Bupati dan wakil bupati diatur dalam peraturan perundang undangan, maka jangan pernah menuruti ambisi dan kepentingan yang melampaui kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang undangan 
  4. 3 periode bupati semua berakhir dibalik jeruji besi, maka harus menjadi pelajaran berharga bagi bupati terpilih agar pengalaman pahit secara pribadi tersebut tidak terjadi kedepan
  5. Komitmen pada pejabat sebagai pelayan masyarakat sudah tergerus oleh kepentingan pribadi dan kekuasaan, maka sisa sisa integritas tersebut harus dibangun kembali agar misi menyejahterakan rakyat bisa tercapai. 
  6. APBD Nganjuk kisaran 2.6 T itu bukan uang yang kecil, hampir 60 % dipergunakan untuk belanja pegawai, maka penggunaan sisa anggaran dari belanja pegawai tersebut untuk dipergunakan semaksimal mewujudkan kemakmuran rakyat. 
  7. Kebijakan Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi pelaksanaan anggaran tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Perpres 1 Tahun 2025 adalah usaha untuk mengurang pemborosan anggaran dan inefisiensi anggaran. Untuk Nganjuk diperkirakan APBD akan terpangkas  ratusan milyard, info sementara DPRD saja kisaran 30 Milyar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa memang terjadi pemborosan dan inefisiensi. Maka bupati harus lebih hati hati dalam memberikan porsi anggaran pada OPD. Pagu anggaran pada OPD bukan bagi  bagi uang warisan tetapi diberikan sesuai dengan kinerja riil yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
  8. Pemaparan semua kegiatan OPD harus dilakukan dihadapan Bupati/wakil Bupati dan Sekda, jangan sampai ada kegiatan tidak penting teranggarkan 
  9. Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) untuk sekda antara 21 juta perbulan dan kepala dinas antara 16 juta perbulan terlalu tinggi dan melukai hati nurani rakyat. Maka Bupati terpilih untuk melakukan perubahan agar memiliki kepantasan dan rasional 
  10. Bupati pasti memainkan APBD, maka jangan berlebihan agar tidak kuwalat sama rakyat. Karena uang rakyat itu malati !!
  11. Bupati dan wakil bupati itu satu rekening anggarannya, maka jaga hubungan yang baik agar bupati tidak merasa berat bekerja sendiri. Pembagian tugas dan wewenang harus dilakukan agar usaha untuk mewujudkan kemakmuran rakyat bisa tercapai

Sebuah catatan kebaikan yang kami sampaikan kepada bupati dan wakil bupati terpilih agar rakyat Nganjuk yang sejahtera bisa terwujud. Rakyat Nganjuk diam bukan berarti tidak mengerti, namun ada orang yang hobi mencatat semua pelanggaran hukum yang terjadi dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum ( KPK, Jaksa atau Polisi ). Semoga memberikan pencerahan kepada seluruh elemen rakyat Nganjuk sebagai pendidikan politik dan catatan kebaikan untuk Bupati/wakil Bupati terpilih. 

Penulis 

HM. Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar