Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945, termasuk di dalamnya Mengadili Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman telah memperoleh jaminan konstitusional akan independensi kelembagaannya. Pengaturan prinsip independensi MK dalam konstitusi itu diturunkan dalam ketentuan yang lebih teknis lagi dalam UU MK.
Pasal 10 ayat 1 UU MK mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu termasuk pemilukada adalah Memberikan jalan hukum , mengadili dan memberikan keputusan awal dan akhir terkait perselisihan sengketa pemilu.
Mengacu dari pemikiran di atas, masalah gugatan di MK adalah bagian dari perjuangan seorang calon terhadap hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Gugatan di MK di atur dalam UU Pemilu, maka urusan perjuangan di MK menjadi hak pasangan calon untuk melakukannya. Jika diluar ada orang yang menganggap sia sia, menghabiskan waktu dan uang itu bukan wilayah netizen yang terhormat.
Sehubungan dengan kajian tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu netizen pahami berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut :
Mengulas Permohonan Penggugat :
Mencermati Sidang di MK
Langkah Mengeja Putusan Mahkamah Konstitusi
Dokumen putusan Majelis Hakim menggambarkan buku yang berhalaman tebal, memuat limpahan informasi yang berpotensi membingungkan, bahasa hukum yang kaku, muter muter dan membosankan. Berikut langkah memahami putusan MK :
Semua gambaran di atas memberikan pemahaman kita bahwa tahapan gugatan di MK masih panjang dan berliku. Masing masing calon memiliki peluang untuk menang jika memiliki alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk memberikan amar putusan.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Real count (penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tempat pemungutan suara yang ada) Merupakan bukti nyata posisi siapa yang memiliki suara terbanyak.
Klaim seorang calon yang merasa mendapatkan suara terbanyak tidak menjadi jaminan, karena kalau hakim memiliki keyakinan bahwa Hasil Pemilukada di batalkan karena ada bukti yang meyakinkan hakim, semua kemungkinan bisa terjadi.
Maka kita semua harus bersabar biar mekanisme berjalan, apapun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Catatan sederhana ini semoga memberikan pencerahan kepada netizen yang mulia agar menambah hasanah pengalaman yang berharga, khususnya dalam mekanisme Pemilukada tahun 2024.
Penulis
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar