Demonstrasi serentak diseluruh Indonesia pelan tapi pasti telah menggugah hati dan nurani DPRRI, DPRD Kementrian, Gubernur, dan Bupati. Perubahan tersebut entah karena terpaksa atau karena takut gejolak di daerah akan terjadi.

Di Nganjuk, Bupati Marhen menghapus denda pajak yang menjadi beban masyarakat. Karena pajak yang tidak dibayar tepat waktu dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sebuah kebijakan yang bagus, terlepas mengikuti daerah lain atau sebuah kesadaran untuk membantu masyarakat. 

Setelah menghapus denda pajak, Bupati Marhen membuat kebijakan untuk meningkatkan PAD. Sebagai masyarakat awam kebijakan tersebut sebenarnya bagus, namun bagi orang yang memahami bagaimana kinerja aparatur pendapatan baik di unit penghasil maupun DPRD yang membidangi pendapatan, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian antara lain : 

  1. Secara umum sebenarnya kemandirian keuangan daerah Nganjuk atau daerah lain sebenarnya memiliki kemandirian semu. Karena sebagian besar pendapatan APBD berasal dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah tidak akan pernah cukup untuk memenuhi anggaran pelayanan publik dan gaji pegawai dalam satu tahun
  2. Keinginan Bupati Marhen untuk meningkatkan PAD adalah gagasan yang bagus ditengah usaha pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminta untuk meningkatkan efisiensi
  3. Peningkatan pendapatan asli daerah yang digagas oleh Bupati Marhen harus disikapi secara serius antara Bupati, Unit Penghasil dan DPRD. Karena selama ini kinerja pendapatan tidak dilaksanakan secara serius, berbeda dengan daerah lain yang setiap 3 bulan sekali ( Banggar, Bupati dan unit penghasil ) melakukan rapat untuk mencari solusi problematika penarikan PAD dan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD
  4. Strategi peningkatan PAD yang potensial ada di PBB P2, maka anggaran pendataan obyek pajak harus ditingkatkan. Di tahun 2026 seharusnya Bapenda menambah anggaran pemetaan dan penginputan  pajak dengan merekrut petugas pemetaan PBB P2 minimal 100 orang. Berbicara kenaikan PAD dari PBB P2 tidak akan bisa terwujud jika tidak melakukan langkah yang ekstrim dan strategis. 
  5. Pendataan potensi PBB P2 akan merubah SPPT PBB P2 yang dulu hanya tanah, sekarang sudah ada bangunannya akan menjadi potensi penerimaan pendapatan daerah yang baru
  6. Selama ini pemerintah kab Nganjuk belum pernah melakukan sensus pajak daerah. Maka dari itu Bupati dan DPRD harus bersepakat untuk menganggarkan sensus potensi pajak daerah agar upaya ekstensifikasi segera bisa dilakukan
  7. Sarana prasarana yang komputeris dan   Berbasis IT yang mendukung proses pendataan potensi pajak harus dianggarkan dengan cukup, agar tidak ada kendala yang berarti 
  8. Usaha menaikkan pendapatan PBB P2 dan Sensus Pajak daerah  akan memberikan pekerjaan pada mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi yang masih menganggur 
  9. Untuk meningkatkan potensi PBB P2 membutuhkan anggaran yang besar, maka kegiatan lain yang kurang penting harus di pending dulu. 
  10. Berbicara kenaikan PAD sumber pendapatan selain PBB P2 baik itu dari pajak maupun retribusi potensinya biasa saja. Namun penghitungan ulang potensi pajak dan retribusi sektor lain perlu juga dilakukan pemetaan dan penghitungan ulang agar menambah kenaikan PAD
  11. Bupati harus bertindak tegas kepada aparat yang mempergunakan uang pajak dan retribusi, karena yang mereka lakukan mengurang trust masyarakat pada pemerintah daerah

Dari pajak pemerintah bisa membangun dan membiayai pelayanan publik, maka semua pihak harus semangat membayar pajak agar pembangunan lancar. 

Sebuah catatan sederhana semoga bermanfaat. 

HM. Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar