Semua proses penataan usahakan keuangan pemerintah daerah sudah diatur sedemikian rupa dengan jelas dan akurat. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagai berikut : 

  1. Undang undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya, 
  2. Undang undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 
  3. Undang Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
  4. PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
  5. Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah 

Dari landasan hukum tersebut, kinerja keuangan khusus bidang perbendaharaan memang jarang diekspos atau di diskusi baik rapat Banggar DPRD maupun Rapat Komisi di DPRD. Hal tersebut terjadi karena memang memahami mekanis perbendaharaan memang butuh serius dan telaten. 

Kinerja keuangan pemerintah daerah bidang perbendaharaan perlu pengkajian dan pengawasan sehingga penyerapan anggaran dan kelancaran kinerja ASN dan pihak ketiga bisa berjalan dengan baik. 

Maka dalam kesempatan kali ini kami perlu menyampaikan kajian berupa masukan saran dan perbaikan kinerja keuangan demi nyamannya semua pihak dalam bekerja baik dilingkungan ASN atau pihak swasta, antara lain sebagai berikut : 

  1. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS (langsung). Pencairan UP yang mengharuskan OPD menyelesaikan kinerja Pemerintah atau laporan keuangan pemerintah daerah sangat mengganggu kinerja dinas di awal tahun anggaran. Maka untuk memacu kinerja pelayanan OPD mestinya UP di cairkan tanpa harus ada persyaratan yang tidak di atur dalam peraturan perundang undangan 
  2. Jangka Waktu Pengujian dan Penerbitan SPM : a) SPP UP/TUP, maksimal 2 (dua) Hari Kerja; b) SPP GUP, maksimal 4 (empat) Hari Kerja; c) SPP PTUP, maksimal 3 (tiga) Hari Kerja; d) SPP LS, maksimal 5 (Lima) Hari Kerja. Ketentuan tersebut ternyata hanya kata kata yang belum dilaksanakan dengan benar, maka banyak pihak ketiga atau ASN yang sudah melaksanakan kegiatan harus menunggu berlama. Hal tersebut harus dirubah agar hak mereka tidak digantung terlalu lama, apalagi pihak swasta yang ditunggu untuk Nyaur utang atau bayar di mitra kerja 
  3. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan bagian dari sistem dan prosedur pengeluaran kas, proses penerbitan SPM adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Realita dilapangan waktu penerbitan SPM terlalu lama, maka kepada semua pejabat yang memang melakukan kerja lapangan mestinya pagi sampai siang dilapangan, sore semua dokumen pencairan bisa ditanda tangani agar proses pencairan tidak bertele tele. 
  4. Petugas penata usahakan keuangan dinas mulai dari bendahara dan Staff pelaksana mesti harus tanggap dan komunikatif, selama ini yang terjadi bawaannya marah marah kalau ditanya administrasi pencairan sampai mana !!
  5. Pegawai kecil dan Staff selalu dikalahkan hak haknya, uang GU selalu diutamakan untuk para pejabat, padahal pekerjaan para Staff sudah selesai menunggu berbulan bulan 
  6. Kepala dinas, Kabid dan Kasi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi pejabat pengadaan. Maka saat pencairan harus memperhatikan waktu sebagaimana Permendagri tentang Penatausahaan Keuangan dalam menanda tangani dokumen agar waktu terbuang tidak terlalu banyak, kasihan para penyedia jasa terlalu lama menunggu 
  7. Problematika penyerapan anggaran sangat mempengaruhi capaian penyerapan APBD sesuai dengan amanat Peraturan perundang undangan, maka khususnya komisi B ( Keuangan) DPRD dan Banggar harus secara rutin melakukan rapat kerja tentang kinerja Keuangan dengan melakukan pembahasan tentang laporan tri wulan yang bukunya sudah disampaikan pada DPRD. Selama ini laporan triwulan penyerapan anggaran tidak pernah dibahas sama sekali. Maka renja tahunan DPRD harus memasukkan pembahasan laporan tri wulan APBD dalam kegiatannya 
  8. Bendahara pengeluaran harus dilakukan pembinaan secara serius oleh BPKAD agar dalam melaksanakan tugas lebih profesional. Pengelolaan keuangan termasuk bendahara memiliki tunjangan, maka harus memiliki kinerja yang menyenangkan bukan menyedihkan orang lain
  9. Semua anggaran APBD sudah dibagi dalam triwulan, maka tidak ada penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran secara bersama sama. Mengelola APBD bukan mengelola warisan, semua ada aturannya. Ritual borong garap SPJ di akhir tahun tidak di atur dalam peraturan pengelolaan keuangan baik PP, Permendagri maupun Perbup. Maka hal tersebut untuk dihindari, serap anggaran sesuai waktu yang telah ditetapkan sesuai Triwulan yang bersangkutan 
  10. Seluruh komisi di DPRD sangat perlu untuk melakukan rapat kerja dengan dinas hadapan untuk memacu penyerapan anggaran dan mencarikan solusi atas problematika yang terjadi. Selama ini banyak pihak mengeluh terhadap proses pencairan anggaran namun semua dianggap tidak ada masalah. Fungsi pengawasan DPRD tidak hanya kebijakan, namun juga kinerja anggaran di masing masing OPD
  11. Sekretaris Kabupaten selaku Ketua Tim Anggaran Eksekutif memiliki tanggungjawab besar dalam pengelolaan keuangan daerah, maka semua yang di amanatkan oleh UU PP maupun Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus dijalankan dengan benar. Kinerja keuangan adalah tolok ukur keberhasilan pembangunan, maka keberadaannya sangat penting agar tidak ada temuan  BPK saat melaksanakan Audit.

Sebuah catatan dan masukan untuk kebaikan bersama, rakyat selama ini bukan tidak tahu, namun hanya diam dan mencatat dengan baik. Semoga masukan dan saran ini akan segera ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD agar semua pihak bisa merasakan manfaatnya. 

Semangat mengabdi di dalamnya adalah bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani, jangan pernah merasa tidak enak karena semua demi Nganjuk Yang Digdaya Di Masa Depan.

Penulis 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar