Dalam sebuah renungan serius kita berfikir, mengapa bupati dan DPRD memahami dan mengelola Keuangan Daerah seperti mengelola Warisan ?? 

Sebuah kalimat yang sebenarnya tidak sambung, namun realita itu bisa kita rasakan dengan jelas baik sebagai rakyat, pengusaha atau pengamat. Berikut analisisnya :

Analisis pertama, pengelolaan keuangan negara yang berupa APBD, transparansinya sangat rendah, diam diam menganggarkan kegiatan yang tidak menjadi kebutuhan rakyat dan tidak menyelesaikan masalah rakyat dengan menggunakan bungkus hari Musrenbang dan hasil reses

Analisis kedua, terjadi pengaplingan anggaran APBD antara Bupati dan DPRD secara diam diam, dengan membungkus jenis kegiatan sesuai dengan hasil reses dan hasil musrenbang ditambah sudah masuk di SIPD

Analisis ketiga, Ternyata nafsu untuk mengambil keuntungan pribadi dalaM Mengelola kegiatan dalam APBD sangat tinggi. Rendahnya integritas dan godaan hidup mewah membuat aparatur dan pejabat selalu Berfikir untung

Analisis keempat, diam diam Bupati dan Pimpinan DPRD membicarakan kepentingan masing masing dengan motif ekonomi. Mereka lupa kalau berbicara keuangan negara mestinya tidak kamar tertutup, karena akuntabilitas keuangan sektor publik harus transparan dan rasional dalam menganggarkannya 

Analisis kelima, bupati dan DPRD saling menjaga, saling mengamankan pos kegiatan masing masing sehingga suasana selalu adem ayem. Sementara diluar LSM, Media massa dan rakyat merasa ditinggal dan dianggap tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan. 

Analisis keenam, kepala OPD dan Pejabat lain hanya menjalankan perintah Bapake, walau diam diam juga ikut bermain dan ambil manfaat dari semua kegiatan yang dilakukan.

Analisis ketujuh, pejabat legislatif dan eksekutif sama sama berfikir untuk mengembalikan biaya politik (cost politik). Maka keduanya sharing kepentingan dalam penganggaran yang penting aman dan slamet dari pantauan APH

Analisis kedelapan, banyak rahasia yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah, sehingga mereka seperti mengelola warisan nenek moyangnya. Padahal uang pemerintah daerah di dapat dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh rakyat. 

Analisis kesembilan, Pemerintah daerah sebagai organisasi sektor publik memiliki konsep utama yaitu berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Organisasi ini bertugas menyelenggarakan pelayanan publik, mengatur penggunaan barang dan jasa publik, serta memastikan kepuasan masyarakat. Pemerintah daerah sebagai organisasi sektor publik juga bertanggung jawab kepada prinsip-prinsip pemerintahan dan diawasi oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan media.

Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang benar adalah sebagai berikut : 

  1. Tertib: Pengelolaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Efektif: Pengelolaan harus mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 
  3. Efisien: Pengelolaan harus menggunakan sumber daya negara secara optimal. 
  4. Ekonomis: Pengelolaan harus menghasilkan nilai tambah bagi negara. 
  5. Transparan: Pengelolaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  6. Akuntabel: Pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Maka LSM, Media Massa dan kelompok masyarakat lain jangan pernah berhenti untuk terus menanyakan, memantau dan mengawasi bagaimana keuangan daerah dikelola. Karena Kita berhak tahu APBD Dipergunakan Untuk Apa ! Ingat APBD adalah Milik Kita !! 

Penulis 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar