Banyak orang bercita cita menjadi ASN, mereka berharap dengan menjadi ASN kesejahteraan di dapat, memiliki Kebanggan, dipandang sebagai kemapanan hidup dan bisa berekspresi. Secara Umum ASN sudah di atur sedemikian rupa bagaimana disiplin, kinerja, gaji tunjangan dan jenjang kepangkatan dia dapat
Maka kalau para ASN mengetahui aturan dan prinsip kerja, maka semua akan baik baik saja. PP 94 Tahun 2021 tentang Displin pegawai. Dalam PP tersebut di atur secara jelas bagaimana hukuman ringan, serang sampai hukuman berat. Maka dalam rekruitmen pun pemerintah telah memetakan kebutuhan pegawai seseuai dengan apa yang dibutuhkan. Birokrasi sebagai mesin pembangunan menuntut seluruh aparatur birokrasi melakukan kinerja dengan maksimal.
Budaya kerja yang disiplin dan profesional akan mewujudkan sebuah budaya organisasi yang kuat, berkomitmen dan berintegritas. Sehubungan dengan cita cita luhur untuk mewujudkan birokrasi yang kuat, berkomitmen dan berintegritas, maka ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian antara lain sebagai berikut :
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, belum dilakukan sepenuh hati oleh pemerintah daerah kab Nganjuk, sehingga sangat kelihatan penataan pegawai secara umum masih amburadul. Itu yang perlu dibenahi secara serius.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut dijelaskan Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri dari ; perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan Sistem Informasi Kinerja PNS. Penilai kinerja PNS masih sebatas laporan rutin sebagai tuntutan administrasi untuk mencairkan Tunjangan Kinerja, belum memberikan dampak yang signifikan dan menyeluruh bagi peningkatan pelayanan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Maka bapak PJ Bupati memiliki tanggungjawab yang besar dalam mewujudkannya
3. ASN direkrut sesuai dengan kebutuhan, maka siapapun yang memiliki keahlian harus bekerja sesuai dengan keahliannya. The right man on the right Place artinya menempatkan orang sesuai dengan keahliannya. Namun kenyataannya banyak ASN yang menempati jabatan tidak sesuai dengan komptensi yang dimiliki
4. Hardskill merupakan kunci sukses ditempat kerja, namun kesuksesan dalam melakukan pekerjaan, attitude yang di miliki lebih penting, jangan berfikir gaji yang kita terima untuk membayar tenaga dan Fikiran saja. Namun dalam gaji yang kita terima setengahnya untuk membayar kedisiplinan, etos kerja dan membayar kerja kita dibawah tekanan, bayaran kita dimarahi pimpinan dan lainnya. Maka membangun attitude yang baik sangat diperlukan.
5. Karir sebagai ASN dilalui dengan perjuangann panjang mulai dari nol, maka kenaikan pangkat dan menempati sebuah jabatan adalah sebuah dambaan. Maka jangan heran kalau ada permainan dalam penempatan jabatan struktural pasti menimbulkan problem
6. Penempatan jabatan struktural yang tidak sesuai dengan kompetensi merugikan negara, karena orang yang profesional memiliki keahlian jika tidak dipakai maka ilmunya akan tidak bermanfaat padahal pada saat pengangkat jurusan merupakan salah satu persyaratan mutlak. Penempatan ASN yang sesuai dengan keahliannya tidak dilakukan, ini yang membuat tatanan birokrasi rusak
7. Membangun kesadaran ASN sebagai orang yang memiliki komitmen rasa Handarbeni, dimana seorang ASN merasakan dan melakukan sebuah tindakan sebagai pemilik. Terlalu banyak barang milik negara yang rusak dan hilang karena merasa bukan miliknya. Padahal dia dibayar mahal di dalamnya adalah komitmen bersama untu menjaga, merawat dan mengelola barang milik negara tersebut. Bangun kesadaran dan merasa memiliki terhadap apa yang dibeli dari uang rakyat, dengan memelihara dan menjaga dengan baik.
8. Fungsi Baperjakat harus dioptimalkan sehingga prosedur pengangkatan ASN dalam jabatan struktural tidak menyalahi peraturan perundang undangan. Sinyalemen selama ini ketua Baperjakat beserta anggotanya tidak difungsikan secara maksimal. Penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan menimbulkan kesenjangan sehingga ASN menjadi malas bekerja karena Daftar Urutan Kepangkatan kalah dengan Daftar Urutan Keuang dan Kedekatan.
9. Indikator Kinerja Individu (IKI) adalah ukuran keberhasilan atau hasil kerja seseorang dari sasaran yang harus dicapai atau tugas yang harus dilaksanankan dalam kurun waktu tertentu yang dihitung berdasarkan menit. Realita dilapangan banyak ASN yang tidak memenuhi target karena malas, karena tidak ada kerjaan, kadang dibenci atasan terus tidak diberi tugas. Yang semuanya itu berpotensi besar untuk mengakalinya seseuai kemampuan ASN yang bersangkutan, hal ini perlu diminimalisir. Yang lebih memprihatinkan adalah ASN disuruh membuat nilai sendiri dan nge prov sendiri pada aplikasi Ekin. Sebuah drama yang memprihatinkan dan perlu dibenahi
10. Banyak ASN yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan lebih tinggi, berupa kuliah lagi. Kendala yang terjadi adalah sulitnya mendapat ijin dari pejabat berwenang. Sehubungan dengan kondisi tersebut, kemudahan dalam mendapatkan ijin belajar harus dilakukan agar SDM ASN bisa meningkat.
Sebuah catatan sederhana dalam mengelola ASN yang ideal. ASN yang berkinerja bagus akan mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah.
Sebuah catatan sederhana yang mungkin membuat hati tidak enak, namun yang lebih susah lagi kalau besok di hisab oleh Malaikah, seluruh ASN akan mendapatkan hukuman dari Allah karena tidak melaksanakan tugas sebagai pegawai maupun sebagai pejabat tidak sesuai dengan aturan.
Hidup saling mengingatkan demi kebaikan lebih indah dari pada diam diam kita merasa bersalah hingga menjadi sebuah kepribadian. Jangan pernah alergi untuk dikritik karena ASN adalah pelayan bukan juragan. Anda mengelola anggaran publik harus bertanggungjawab pada publik dan siap dikritik oleh pemiliknya yaitu Publik (Rakyat).
HM BASORI M.Si
Sekolah Perubahann
Belum ada komentar