Senen, 14 Juli 2025, saatnya masuk Tahun ajaran baru sekolah bagi seluruh siswa baru. Hampir seluruh lapisan masyarakat yang memiliki anak usia sekolah sudah disibukkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang ternyata tidak sedikit. 

Memperhatikan kebijakan kementrian pendidikan sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang pungutan di sekolah adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 


Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah. 

Permendikbud 75/2016 mengatur tentang penggalangan dana oleh Komite Sekolah, sementara Permendikbud 60/2011 melarang adanya pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah. 

Pemerintah telah membuat kebijakan tentang sekolah gratis dan larangan melakukan pungutan bagi orang tua siswa. Namun realita dilapangan berbagai macam pungutan dengan dalih ini dan itu masih nyaring terdengar di seantereo negeri. 

Dalam menghadapi tahun ajaran baru 2025, memperhatikan peraturan tentang pengelolaan sekolah dan keluhan di masyarakat tentang lembaga Pendidikan Negeri maka kami perlu menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut : 

  1. Tujuan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu, pendidikan juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 
  2. Karena pendidikan adalah kebutuhan dasar, maka seluruh komponen yang bersinggungan pendidikan harus menyadari dan memberi support demi suksesnya pendidikan nasional
  3. Jika dikalkulasi anggaran pendidikan pada sekolah negeri itu sangat besar. Gaji guru ASN berapa, BOS dan bantuan lain yang kadang dilakukan. Dengan besarnya anggaran pada sekolah negeri dan terpenuhi semua sarana prasarana tidak ada alasan siswa tidak pandai. Maka kesadaran untuk mengabdi dengan sepenuh hati harus dilakukan oleh seluruh ASN dilingkungan pendidikan 
  4. Sejumlah pungutan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah ketika rapat dengan wali murid adalah modus dan memberatkan wali murid. Ketika pungutan terus dilakukan maka pendidikan gratis hanya sebuah wacana dan omong kosong
  5. Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri sudah lebih dari cukup. Namun kinerja guru masih kurang optimal, maka optimalisasi kinerja guru perlu ditingkatkan. 
  6. Pendidikan sebagai proses pembentukan karakter sangat butuh tuntunan (contoh sebuah perilaku), maka tradisi kehidupan yang mengarah pada pembentukan karakter dan akhlaq perlu lebih ditingkatkan
  7. Jauhkan guru, kepala sekolah dan Forum Kepala Sekolah dari ranah politik, karena realita dilapangan banyak guru, kepala sekolah dan Forum Kepala Sekolah yang diam diam berpolitik dengan aksi dukung mendukung dalam pemilihan kepala daerah
  8. Pendidikan membantu seseorang untuk meningkatkan kualitas hidupnya dengan memberikan akses ke peluang yang lebih baik dalam pekerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Maka guru yang profesional dan model pembelajaran yang bagus menjadi sangat penting.
  9. Memohon kepada DPRD Nganjuk untuk lebih meningkatkan pengawasan dengan sidak rutin ke seluruh lembaga pendidikan di Nganjuk dengan membawa DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggara ) masing masing   Bidang di dinas pendidikan, Korwil dan Sekolah. Lihat setiap rekening pada DPA di setiap unit, berapa anggarannya, seperti apa rinciannya, siapa pelaksananya dan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai rencana yang telah dibuat. Pengawasan DPRD yang hanya rapat di kantor, tidak pegang DPA dinas dan tidak melihat langsung ke lapangan itu kuno dan tidak mutu. Cek penggunaan BOS rasional apa tidak, apa benar anggaran BOS tidak cukup untuk operasional sekolah sehingga harus memungut iuran melalui Komite Sekolah. 
  10. Hentikan kebiasaan buruk Bupati, Kepala Dinas, Pengawas ketika sidak atau diundang harus menyediakan uang saku. Tradisi tersebut memberatkan sekolah dan tidak mendidik, sehingga jadi rasan rasan para guru. 
  11. Guru adalah garda terdepan pembangunan sumber daya manusia, maka permudah proses kenaikan pangkat, berikan haknya dan pastikan tingkatkan kompetensinya. Jika guru harus membayar saat mutasi, kenaikan pangkat dipungut atau iuran lain yang membebani dirinya, maka semangat mengajar guru akan hilang. 
  12. Konsep bebas menarik dana apapun ke wali murid  merupakan komitmen bahwa pendidikan dasar adalah kewajiban pemerintah daerah. Sehingga semua kebutuhan sarana prasarana menjadi kewajiban pemerintah daerah. Maka pentingnya anggota DPRD ke lapangan dan memiliki peta potensi lembaga pendidikan agar pembangunan sarana pendidikan bisa tepat sasaran. 

Semua aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat, maka tidak ada alasan saling memanfaatkan atau bahkan saling memberikan ancaman. Anda semua dibayar dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi maka harus amanah dan konsisten dalam mengabdi.

Para ASN itu bukan siapa siapa jika rakyat tidak membayari, mobil dinas, gaji, tunjangan dan seragam semua rakyat yang memberikan. Maka mengabdi lah dengan sepenuh hati, karena apa yang kita tanam itu yang akan kita petik. Hidup terlalu singkat jika hanya untuk menyakiti orang lain, apalagi menyakiti rakyat banyak. 

Semoga Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk memiliki Kepedulian untuk memperbaiki sinyalemen buruk pendidikan di Nganjuk, agar rakyat Nganjuk bisa Gemuyu. 

Penulis 

HM. BASORI, M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar