Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan perangkat hukum dan peraturan perundang undangan yang memberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan dengan menggunakan anggaran APBD. Semua kegiatan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan diperbolehkan untuk dianggarkan dalam APBD.
Namun tradisi kegiatan non budgeter selalu ada dan dilakukan oleh Bupati dengan bahasa sebagai amal, zakat, cinta Nganjuk, bagi ASN yang ada di Nganjuk. Kalau kita lihat belum ada satu tahun sudah ada 3 kegiatan besar yang menguras saku ASN maupun OPD seluruh Kabupaten Nganjuk.
Yang terbaru dan lagi hangat adalah iuran 200 ribu kepada seluruh ASN Guru dalam rangka membranding pendidikan di Nganjuk. Dengan formula kegiatan seminar, talkshow, Workshop atau sejenisnya yang bekerja sama dengan TV Nasional.
Apakah membranding pendidikan di Nganjuk itu salah, sama sekali tidak, bahkan sangat baik. Tetapi ketika anggaran diambil dari anggaran iuran ASN terutama guru jelas sangat tidak benar.
Pemerintah memang diperbolehkan memungut iuran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa konteks, seperti iuran jaminan kesehatan dan iuran pensiun. Namun, pemungutan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dalam bentuk pungutan liar.
Jadi, pemungutan iuran dari ASN diperbolehkan jika ada dasar hukumnya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, praktik pungutan liar dilarang dan akan ditindak tegas oleh pemerintah. Maka tradisi jelek tersebut harus dihentikan, karena jika pungutan dibebankan pada OPD otomatis akan menimbulkan penataan di sana sini.
Saatnya DPRD memberikan apresiasi dengan menganggarkan sejumlah kegiatan yang memang untuk kemajuan Nganjuk apapun bentuknya, biar pungutan liar kepada ASN tidak sering terjadi bahkan seperti menjadi Budaya.
Bupati harus menyampaikan usulan apa saja yang diinginkan sesuai visi misi yang digagas saat kampanye, dan dianggarkan dalam APBD. Jangan sampai sering mengadakan kegiatan yang anggarannya dari pungutan kepada ASN dan OPD.
Catatan ini tidak mewakili siapapun, namun memberikan masukan positif agar pemerintah Kabupaten Nganjuk lebih cerdas dan rasional dalam mewujudkan Nganjuk MELESAT. Pergunakan aturan sebagai pedoman, jangan membiasakan sesuatu yang salah seperti sebuah Kebenaran dan Aturan.
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar