Babak baru pertarungan politik Pilkada Nganjuk 2024 antara Marhen Trihandi dan Muhibbin Aushaf semakin seru, karena dalam waktu dekat sidang gugatan akan dilaksanakan. Semua calon menyiapkan strategi masing masing untuk menang, namun mungkin banyak publik yang tidak tahu senjata apa yang akan disampaikan oleh Muhibbin Aushaf.

Berbagai claim kemenangan bahkan syukuran telah dilakukan oleh pendukung Marhen Trihandi, semua boleh boleh saja. Namun keputusan final setelah MK melaksanakan sidang dan membuat Amar putusan. 

Jika melihat gambaran putusan di persidangan MK, ada beberapa bentuk keputusan yang memungkin akan terjadi antara lain : 

Pertama, mendiskualifikasi hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU karena memang ada bukti kecurangan / Pelanggaran Serius yang meyakinkan hakim untuk membuat keputusan seperti itu.

Kedua, di putuskan terjadi pelanggaran TSM  ( Terstruktur, Sistemik dan Massif) yang berpotensi untuk dilakukan PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di beberapa desa atau kecamatan, 

Ketiga,  menolak semua tuntutan pemohon, sehingga Marhen Hendi otomatis menjadi pemenang. 

Melihat konstruksi proses gugatan dan amar putusan  yang begitu ketat, Muhibbin Aushaf memiliki potensi menang karena beberapa faktor antara lain : 

  1. Tim Muhibbin Aushaf melakukan pendataan semua pelanggaran yang dilakukan oleh Marhen Trihandi selama proses Pilkada disertai dengan bukti yang kuat dan mampu meyakinkan hakim MK 
  2. Gerakan pemenangan yang melibatkan  perangkat desa, P3K dan ASN untuk memenangkan Marhen Trihandi merupakan pelanggaran berat, apalagi disertai dengan  dokumen foto, vidio atau bahkan kesediaan pelaku untuk Menjadi saksi secara langsung dalam Sidang di MK
  3. Mobilisasi aparatur sipil negara yang terjadi hingga menjadi pelanggaran yang Tersetruktur, Sistemik dan Massif (TSM) memiliki peluang besar bagi hakim MK untuk melakukan diskualifikasi pada pasangan Marhen Trihandi walau secara real count menang
  4. Pada item 1 dan 2 jelas ditambahi dengan bumbu bumbu money politik yang menyengat 
  5. Kenetralan Bawaslu yang tidak serius dalam menyikapi seluruh laporan pelanggaran  yang masuk akan menambah kuatnya permainan Pilkada Nganjuk oleh aparat penyelenggara 
  6. Pelanggaran dan  kejadian lain yang secara khusus dianggap melanggar proses Pilkada juga bisa dijadikan dasar untuk memperkuat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk membuat putusan hingga dilakukan diskualifikasi atau Pemilihan Suara Ulang

Dari gambaran yang ada di atas, sebenarnya semua masih belum bisa dikatakan aman dan menang. Muhibbin Aushaf belum kalah dan tidak bisa dikatakan kalah kalau belum ada  Putusan Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Marhen Trihandi yang disampaikan dan diberitakan di media belum final dan masih menunggu putusan MK. 

Maka jika beberapa pihak dan media menyangsikan kemenangan Muhibbin Aushaf itu hak mereka dan sah sah saja mengklaim seperti itu. Namun yang perlu dicatat sebenarnya potensi menang sangat besar, entah itu berupa putusan diskualifikasi atau dilakukannya PSU ( Pemungutan Suara Ulang )

Politik itu dinamis, politik itu seni memainkan strategi dan taktik untuk menang. Maka kita akan lihat mana yang cerdik dan mampu membuktikan kehebatan masing masing. Mekanisme gugatan masih berjalan maka semua harus bersabar menunggu sambil kerja, ngopi dan ghibah syariah agar dunia tetap indah 

Pertanyaan selanjut ketika Hakim MK memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada daerah tertentu, maka lagi lagi rakyat Nganjuk pesta lagi dan pesta lagi !!! Itulah indahnya demokrasi di Nganjuk. Maka menyikapi Pilkada jangan terlalu tegang, kita sebagai rakyat harus selalu senang dan indah biar bisa merasakan makna pesta demokrasi yang sesungguhnya. 

Catatan ini hanya sebuah analisa politik, bukan bermaksud menjustifikasi siapa siapa. Semoga menjadi pendidikan politik yang berharga bagi kita semua. Seluruh warga Nganjuk Tetap rukun dan menjaga persaudaraan, Pokok Nganjuk Ayem Tentrem. Kita sama sama menunggu episode berikut. Semoga mencerdaskan !! 

Penulis 

HM. Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar