Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi  legislasi, anggaran dan pengawasan. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam semua bidang DPRD sering memperdebatkan fungsinya sendiri dengan anggota yang lain. 

Yang sering terjadi adalah perdebatan tentang pengawasan. Sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan anggaran terjadi debatabel mulai dari apa dan sampai dimana pengawasan anggaran dilakukan. 

Sebuah gambaran, untuk mengetahui anggaran kunci masuknya adalah mempelajari rencana kerja anggaran (RKA). Dari RKA kita tahu secara rinci untuk apa saja uang tersebut dibelanjakan. Maka kalau kita sudah pegang RKA, maka kita akan tau seberapa penting sebuah kegiatan tersebut dianggarkan, kita tahu seberapa besar pemborosan yang dilakukan dan kita tahu jenis belanja tersebut rasional atau tidak.

Sebagai lembaga kebijakan ada anggota yang berpendapat kita bicara secara umum bentuk kegiatan, besaran anggaran, singkron apa tidak dengan visi misi bupati yang ada dalam RPJMD. Maka berbicara pengawasan ada beberapa hal yang harus menjadi pegangan anggota DPRD agar controling DPRD tidak seperti macan ompong. Berikut catatan penting tersebut :

  1. APBD adalah uang Rakyat, uang publik, Anggaran Publik, karena anggaran publik maka Rakyat Wajib Tahu dan berhak tahu
  2. DPRD adalah wakil rakyat, mewakili rakyat yang berhubungan dengan Uang APBD maupun kebutuhan Rakyat lainnya 
  3. Mestinya anggota DPRD memegang rincian detail RKA, mulai dari pembahasan di KUA dan PPAS, karena saat pembahasan KUA dan PPAS RKA sudah jadi. Ketika membahas kebijakan umum tidak diteliti rincian penggunaan dari awal maka pasti tidak akan mengerti. Dan sampai saat ini anggota DPRD tidak ada yang megang RKA apalagi membahasnya. Ada sebagian yang macak membela dinas karena memiliki kepentingan. Akhirnya mereka tidak mewakili rakyat tetapi mewakili dirinya sendiri 
  4. Badan anggaran harus memegang RKA saat membahas KUA maupun RAPBD, karena ketika kita bahas KUA mungkin ada perubahan, saat membahas RAPBD pasti ada perubahan jika ada masukan dan saran dari anggota Banggar
  5. RKA harus dipegang oleh anggota  setiap melaksanakan rapat kerja dengan komisi, sehingga kita tahu penggunaan anggaran mulai dari awal
  6. Kinerja anggaran yang di rapat kerjakan harus melihat DPA ( dokumen pelaksanaan Anggaran ), setelah jadi RKA namanya DPA OPD ( dokumen pelaksanaan anggaran daerah ). Jadi tidak ada bahas anggota DPRD tidak tahu apa yang harus dilakukan kalau dokumen anggaran sudah dipegang. 
  7. Melihat kinerja anggaran yang ada dalam DPA adalah kewajiban setiap anggota DPRD, selama ini komisi hanya melihat kinerja pelayanan saja. Kinerja opd terjadi karena adanya uang sebagai input. Contoh komisi D hanya membahas layanan rumah sakit, tanpa melihat DPA rumah sakit, itu namanya  sama juga bohong !! Komisi A hanya bahas masalah kinerja pemerintahan susai tupoksi dinas, terus penggunaan anggarannya siapa yang mengawasi 
  8. Pembahasan Anggaran di Komisi mestinya membahas RKA dari kegiatan yang sudah masuk dalam KUA PPAS bersama OPD, selama ini komisi sudah apatis karena menyerahkan ke Banggar. Disisi lain RKA juga di kirim di komisi
  9. Ketika APBD sudah berjalan maka saat rapat Komisi mestinya membahas pelaksanaan anggaran yang ada di APBD sesuai dengan judul kegiatan yang ada dalam DPA. Jika komisi hanya membahas permasalahan umum yang muncul di permukaan, maka pelaksanaan Anggaran bisa tidak sesuai dengan peruntukannya 
  10. Anggaran Sekretariat DPRD, anggaran Bupati wakil Bupati dan anggaran sekretariat daerah  sering tidak dibahas, bahkan RKA dan  DPAnya tidak pernah dikirim dan dibahas karena adanya kesepahaman, itu salah dan tidak benarkan oleh peraturan perundang undangan 
  11. Pembahasan anggaran perlu lebih serius dan teliti, karena dengan melihat RKA kita bisa memangkas kegiatan yang terlalu besar, double rincian atau mungkin tidak perlu masuk karena tidak penting 
  12. Komisi kalau membahas KUA PPAS dan RAPBD maka akan bisa memberikan rekomendasi rincian mana yang salah dan rincian mana yang tidak rasional, sehingga bisa menjadi DIM ( daftar isian Masalah ) yang harus dibahas oleh Badan Anggaran
  13. Kita sadar mungkin ada anggota yang tidak memiliki kompetensi, tetapi karena membaca rincian dalam RKA pasti akan faham dan bisa mengikuti
  14. Kinerja anggaran pemerintah daerah  yang berupa penyerapan anggaran dan perkembangan realisasi  harus dilaporkan pada dprd seriap 3 bulan sekali, namun laporan tersebut tidak pernah dibahas dan disikapi oleh DPRD . Laporan triwulan seharus disikapi dengan memberikan catatan strategis, agar eksekutif bisa memberi perhatian serius. Kalau memang anggota sibuk kunker dan konsultasi mestinya bisa meminta staf ahli untuk melakukan kajian
  15. Pengawasan anggaran belum secara detail dan rinci dilakukan oleh DPRD, maka DPRD saatnya lebih serius dengan melakukan pengawasan anggaran agar memainkan anggaran mulai dari RKA sampai pelaksanaan bisa diantisipasi sejak dini

Sebuah masukan dan saran yang segera dilakukan, karena selama ini DPRD masih melihat anggaran hanya sebatas mengapa naik, mengapa turun, mengapa berkurang dan mengapa bertambah. 

Prinsip anggaran kinerja tidak bisa hanya dilihat dari naik dan turun, tetapi harus melihat dokumen rincian kegiatan sehingga kita akan tahu semua urgensi kegiatan tersebut di anggarkan. Semoga bermanfaat 


HM Basori M.Si

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar