RAPBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Maka tidak ada satupun pelaksanaan pemerintah yang tidak di atur dalam peraturan perundang undangan, sehingga semua memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Analisis KUA dan PPAS
Penyusunan KUA PPAS berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun berdasarkan hasil Musrenbang desa, musrenbang kabupaten dan hasil reses anggota DPRD.
Setelah KUA PPAS diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, maka komisi komisi DPRD melakukan rapat dengan dinas mitra komisi untuk melakukan kajian terhadap dokumen tersebut, namun kenyataannya :
Padahal kalau kita serius mengkaji KUA PPAS, kita akan tahu subtansi KUA PPAS tersebut dibuat sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan antara lain sebagai berikut :
Selama ini para anggota Komisi dan badan anggaran DPRD membahas KUA PPAS secara serampangan, tidak melihat RKA, tidak menyambungkan antara KUA PPAS dengan RPJMD, sehingga akuntabilitas dan bobot kajian kinerja keuangan dan kinerja kegiatan tidak serius dilakukan. Atau mungkin karena mereka tidak faham caranya dan atau terlalu menikmati enaknya kunjungan kerja, semua hanya Allah dan anggota DPRD yang tahu.
Dalam menganggarkan kegiatan setiap OPD harus mampu menyampaikan gambaran terhadap cost benefit (manfaat ketika anggaran tersebut dilaksanakan), cost efectivness (total cost sebanding dengan kepuasan yang didapat masyarakat), cost efisiensi (cost yang dikeluarkan sebanding dengan waktu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan).
Ketiga hal tersebut harus benar benar menjadi pemikiran dan komitmen seluruh OPD, agar prinsip anggaran yang efisien dan akuntable dapat dicapai. Untuk memenuhi tugas dan tanggungjawab mulia tersebut, sebagai pelaksanaan organisasi sektor publik ( Bupati dan DPRD), harus melaksanakan dengan sepenuh hati dan memiliki rasa tanggungjawab yang besar.
Semoga memberikan pencerahan kepada semua yang memiliki komitmen untuk melaksanakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar