RAPBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. 

Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar telah diatur dalam peraturan perundang undangan. Maka tidak ada satupun pelaksanaan pemerintah yang tidak di atur dalam peraturan perundang undangan, sehingga semua memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Analisis KUA dan PPAS

Penyusunan KUA PPAS berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.  Rencana Kerja Pemerintah Daerah disusun berdasarkan hasil Musrenbang desa, musrenbang kabupaten dan hasil reses anggota DPRD.  

Setelah KUA PPAS diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, maka komisi komisi DPRD melakukan rapat dengan dinas mitra komisi untuk melakukan kajian terhadap dokumen tersebut, namun kenyataannya : 

  1. Komisi tidak melakukan kajian KUA dan RKA secara serius, sehingga semua dianggap baik baik saja 
  2. Komisi tidak diberi RKA sehingga mereka tidak bisa melihat urgensi kegiatan yang dilakukan, apakah efisien apa tidak mereka tidak tahu
  3. Waktu pembahasan yang diberikan di komisi sangat terbatas sehingga tidak sempat membuka dokumen yang tebal 30 centi meter tersebut 

Padahal kalau kita serius mengkaji KUA PPAS, kita akan tahu subtansi KUA PPAS tersebut dibuat sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan antara lain sebagai berikut : 

  1. Dari KUA PPAS dapat kita lihat apakah rencana pembangunan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat apa tidak, 
  2. Apakah KUA PPAS tersebut  sejalan dengan visi misi bupati yang tertuang dalam perda RPJMD apa tidak
  3. Apakah KUA PPAS tersebut sesuai dengan prioritas usulan musrenbang, hasil reses anggota DPRD dan betul betul urgen bagi rakyat  apa tidak.
  4. Apakah Pagu anggaran kegiatan di KUA PPAS tersebut mencerminkan prinsip efiensi dalam penganggaran apa tidak. 
  5. Momentum bahas KUA PPAS adalah kesempatan untuk melakukan rasionalisasi ( pemangkasan/pengurangan/menaikkan) terhadap anggaran yang telah direncanakan
  6. Pembahasan KUA PPAS adalah kesempatan awal untuk melihat Rencana Kerja Kegiatan OPD yang sudah di input dalam SIPD, 
  7. Pembahasan KUA PPAS adalah mengkritisi uang yang telah dianggarkan per kegiatan bukan hanya melihat judul dan jumlah uang saja
  8. Pembahasan KUA PPAS oleh komisi menghasilkan kegiatan yang harus dikurangi, di tambah, atau dihapus yang selanjutnya dijadikan pertanyaan badan anggaran untuk bahan rapat antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran eksekutif. Karena pengurangan, penambahan atau pemangkasan kegiatan anggaran pada rekening OPD penetapannya ada pada rapat gabungan antara Banggar dengan Tim Anggaran eksekutif 

Selama ini para anggota Komisi dan badan anggaran DPRD membahas KUA PPAS secara serampangan, tidak melihat RKA, tidak menyambungkan antara KUA PPAS dengan RPJMD, sehingga akuntabilitas dan bobot kajian kinerja keuangan dan kinerja kegiatan tidak serius dilakukan. Atau mungkin karena mereka tidak faham caranya dan atau terlalu menikmati enaknya kunjungan kerja, semua hanya Allah dan anggota DPRD yang tahu.

Dalam menganggarkan kegiatan setiap OPD harus mampu menyampaikan gambaran terhadap cost benefit (manfaat ketika anggaran tersebut dilaksanakan), cost efectivness (total cost sebanding dengan kepuasan yang didapat masyarakat), cost efisiensi (cost yang dikeluarkan sebanding dengan waktu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan). 

Ketiga hal tersebut harus benar benar menjadi pemikiran dan komitmen seluruh OPD, agar prinsip anggaran yang efisien dan akuntable dapat dicapai. Untuk memenuhi tugas dan tanggungjawab mulia tersebut, sebagai pelaksanaan organisasi sektor publik ( Bupati dan DPRD), harus melaksanakan dengan sepenuh hati dan memiliki rasa tanggungjawab yang besar.

Semoga memberikan pencerahan kepada semua yang memiliki komitmen untuk melaksanakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

Penulis 

HM. BASORI, M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar