Analisis RAPBD
Pemerintah daerah adalah organisasi sector public, dimanapemerintah daerah yang di dalam ada Bupati dan DPRD, Bupati dan DPRD merupakan manifestasi pengelolaa keuangan public yang bersumber dari uang Rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan DPRD harus mampu untuk mengelola anggaran public tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaananggaran sector public yang transparan, akuntable, efiesien, efektif, keadilan, dan konsisten dengan kebijakan pemerintah pusat.
Prinsip tersebut menjadi dasar DPRD dalam membahas Anggaran dengan menggunakan pendekatan Velue For Money. Velue For Money adalah indicator kinerja sector public yang memberikan informasi apakah anggaran yang dibelanjakan memberikan nilai, hasil dan manfaat yang kongkrit pada masyarakat apa tidak, artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki nilai ekonomis, efisiendan efektif.
Untuk mewujudkan kinerja anggaran yang bagus maka dalam pembahasan RAPBD menggunakan indicator Kinerja Input, output, outcome, benefit dan impac sebagai analisis dalam setiap sub kegiatan yang sudah dianggarkan dalam RAPBD.
Bagaimana melalukan analisis RAPBD yang cerdas dan Akurat berikut ini strateginya :
Analisis Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) Dalam RAPBD
- Pedoman dalam menyusun RAPBD adalah Dokumen KUA PPAS yang sudah di tanda tangani antara Bupati dan Ketua DPRD
- RAPBD yang disampaikan kepada DPRD harus disertai Rencana Kerja Anggaran (RKA). RKA merupakan dokumen yang memuat rincian tentang proyeksi pendopatan dan rincian belanja yang ada pada setiap sub kegiatan yang sudah direncanakan oleh setiap OPD.
- Dalam RKA OPD biasanya semua sudah terinci dengan jelas dan jika belum ada yang belum terinci secara detail anggota DPRD harus memintanya
- Dalam mengkaji RKA anggota DPRD menggunakan indikator input, output, outcome dan benefit. Dari analisis tersebut bisa melihat anggaran tersebut rasional apa tidak. Maka ketika rincian RKA tidak rasional atau terlalu di markup badan anggaran harus mengurangi sesuai dengan realita dan membandingkannya dengan SE Bupati tentang standart Harga dan biaya pemerintah daerah yang ditetapkan oleh bupati setiap tahun
- Meneliti RKA itu menghasilkan rasionalisasi berupa pengurangan atau penambahan rincian belanja yang telah rencanakan oleh OPD. Dalam membahas RKA tidak bisa menambah kegiatan baru yang tidak ada di dalam SIPD atau menghapus judul kegiatan yang sudah di ada di KUA PPAS.
- Dalam Kajian RKA yang perlu mendapatkan perhatian adalah pada sisi belanja ATK, makan minum, perjalanan dinas, lembur pegawai, honor pengelola kegiatan per sub kegiatan, pemeliharaan mobil atau alat berat dan pemeliharaan gedung kantor.
- Di belanja ATK selalu terjadi duplikasi dengan belanja rutin dan belanja proyek, anggaran ATK yang double anggaran jelas pemborosan uang negara
- Di belanja makan minum yang perlu dikaji adalah harga dan jumlah yang dianggarkan, karena jika terlalu besar harganya dan jumlahnya jelas terjadi pemborosan uang negara
- Di belanja honor pegawai, mulai PPKOM, PPTK maupun bendahara sudah mendapatkan honor tiap bulan, jika masing masing kegiatan dianggarkan maka jelas terjadi pemborosan dan merugikan uang negara
- Dibelanja lembur pegawai yang sangat rentan dimanipulasi perlu dilakukan rasionalisasi. Ketika kinerja ASN sudah menggunakan laporan kinerja, tidak seharus ada lembur bagi ASN. Lembur menjadi tradisi buruk ASN terutama bagian uang yang selalu beralasan kejar target waktu, emangnya saat dinas pada ngapain
- Pada belanja perjalanan dinas, setiap OPD telah menganggarkan perjalanan dinas rutin, maka kalau setiap kegiatan proyek dianggarkan perjalanan dinas lagi maka terjadi pemborosan uang negara. Disamping itu jumlah orang yang ikut dalam perjalanan dinas perlu di batasi jangan terlalu banyak agar tidak memboroskan uang negara
- Pada belanja pemeliharaan rutin kantor atau yang lainnya perlu diteliti betul, sebab gedung kantor, mobil atau barang milik daerah lainnya yang masih baik dianggarkan, maka terjadi pemborosan uang negara. Contoh anggaran rumah dinas Bupati dan Mobil Bupati/wakil bupati masih sangat baik selalu dianggarkan setiap tahun. Ini jelas memainkan dan memanipulasi anggaran yang merugikan uang negara.
- Belanja barang dan jasa para belanja operasi perlu diteliti, karena sering dalam belanja tersebut di dalamnya untuk membeli sesuatu yang mestinya masuk belanja modal, seperti laptop atau sejenisnya
- Analisis kinerja keuangan dalam RAPBD yang pertanyaannya selama ini hanya menggunakan bahasa kenapa anggaran ini naik atau turun, kenapa anggaran kegiatan ini besar kenapa kecil adalah bentuk ketidak mengerti an dan ketidak cerdasan para wakil rakyat yang terhormat menurut undang undang.
- Hasil rasionalisasi anggaran dari OPD dikumpulkan langsung ditambahkan pada kegiatan lain yang urgen, karena tidak boleh menambah kegiatan baru yang tidak ada di SIPD. Prinsip pengelolaan anggaran salah satunya adalah memanfaatkan pendapatan yang ada agar rakyat segera bisa menikmati hasil dari pajak dan retribusi
Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Daerah
Selama ini para Aggota DPRD tidak pernah memiliki DPA ( dokumen pelaksanaan anggaran ) ketika APBD dilaksanakan, maka untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi pelaksanaan anggaran yang telah di tetapkan, DPA OPD anggota DPRD harus meminta DPA.
Tradisi jelek rapat kerja dan kunjungan kerja DPRD dengan dinas hanya karena adanya masalah umum dan laporan masyarakat itu kurang mencerminkan kinerja yang benar. Saatnya Anggota DPRD sesuai komisinya memegang DPA dan menanyakan langsung di lapangan bentuk dan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai apa tidak dengan DPA.
Anggota DPRD itu Anggota DPRD kabupaten yang bersangkutan, jika anggota DPRD 80 persen kunjungan kerja dan konsultasi luar kabupaten, maka pasti anggaran yang dilaksanakan eksekutif tidak ada pengawasan.
Dokumen anggaran mulai dari KUA PPAS, RAPBD, APBD, RKA dan DPA adalah dokumen publik, artinya tidak ada yang perlu dirahasiakan. Kalau ada OPD yang merahasiakan jelas melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saatnya ada perubahan kinerja anggota DPRD yang lebih mementingkan pengawasan anggaran dengan mencocokkan DPA Dinas dengan hasil pekerjaan yang dilakukan. Para Kepala Dinas anggotanya merasa aman dan bebas dalam pelaksanaan kegiatan karena memang tidak pernah di awasi secara serius.
Dalam menganggarkan kegiatan setiap OPD harus mampu menyampaikan gambaran terhadap cost benefit (manfaat ketika anggaran tersebut dilaksanakan), cost efectivness (total cost sebanding dengan kepuasan yang didapat masyarakat), cost efisiensi (cost yang dikeluarkan sebanding dengan waktu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan).
Ketiga hal tersebut harus benar benar menjadi pemikiran dan komitmen seluruh OPD, agar prinsip anggaran yang efisien dan akuntable dapat dicapai. Untuk memenuhi tugas dan tanggungjawab mulia tersebut, sebagai pelaksanaan organisasi sektor publik ( Bupati dan DPRD), harus melaksanakan dengan sepenuh hati dan memiliki rasa tanggungjawab yang besar.
Semoga memberikan pencerahan kepada semua yang memiliki komitmen untuk melaksanakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Komentar
Belum ada komentar