Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan. 

Mengapa RKA sangat penting untuk diteliti, sering di tutupi, bahkan seperti kitab suci ?? Berikut Analisanya : 

  1. Sebagai dokumen yang memuat rincian detail hingga satu rupiah pun uang yang dipergunakan nampak jelas penggunaannya, maka OPD merahasiakan RKA adalah urusan dapur yang tidak semua orang boleh tahu, padahal RKA adalah dokumen anggaran yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya 
  2. RKA dibuat harus sesuai dengan standar harga Satuan Daerah yang selalu diperbarui setiap tahun 
  3. RKA merinci sampai detail setiap anggaran yang di pasang mulai dari jenis barang, volume, harga satuan dan jumlah total dari yang direncanakan 
  4. RKA dibuat oleh OPD sebelum input usulan kegiatan dalam SIPD, maka jika eksekutif bilang RKA belum ada saat pembahasan KUA PPAS dan RAPBD adalah bohong besar 
  5. RKA harus dikaji satu persatu sesuai dengan Sub Kegiatan yang direncanakan, karena ketika ada belanja  yang terlalu besar atau ada indikasi pemborosan lamgsung bisa dikurangi atau kita hapus sub kegiatan tersebut ( ketika bahas di KUA PPAS )
  6. Dari RKA kita tahu indikator input ( Uang yang ditulis ) sesuai apa tidak dengan impac ( dampak ) dan benefit ( manfaat ) yang timbul dari kegiatan tersebut 
  7. Anggota Komisi dan Banggar wajib meneliti dengan jeli RKA setiap sub kegiatan, mencatat setiap perubahan Angka, karena ketika OPD melakukan revisi dan perbaikan RKA, OPD bisa semaunya semdiri untuk memindahkan jumlah uang pada kegiatan lain yang biasanya “Bisa Diatur” dalam tanda petik !! 
  8. Revisi dan perbaikan RKA adalah kewenangan OPD dengan BPKAD sesuai dengan dinas hadapan, anggota  Banggar wajib Tahu Hadapan dinas di BPKAD siapa biar nanti kalau ada permainan dalam revisi kita bisa menyikapi terhadap kinerja ASN nya 
  9. RKA yang sudah direvisi termasuk di dalamnya membuat rencana anggaran kas perbulan, menjadi DPA setelah ditanda tangani oleh Sekda selalu ketua Tim amggaran dan BPKAD. Maka kegiatan yang ada di DPA sudah bisa dieksekusi 
  10. Setelah RKA di tanda tangani maka berubah menjadi DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggara )
  11. Ketika DPA sudah jadi Anggota DPRD wajib meminta DPA sebagai pedoman untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran 
  12. Ketika melakukan rapat kerja atau kunjungan kerja maka lihat setiap Sub Kegiatan OPD, cocokkan antara DPA dengan hasil pekerjaan atau kegiatan yang telah dilakukan. Jika tidak sesuai maka menjadi catatan DPRD terhadap OPD yang bersangkutan 
  13. Komisi komisi DPRD melakukan pengawasan terhadap kinerja keuangan OPD dan Kinerja Kegiatan yang dilakukan oleh OPD
  14. Hentikan Rapat Kerja Komisi atau Kunjungan Kerja Komisi yang bersifat Umum dan tidak memiliki manfaat strategis. Agendakan rapat kerja untuk meneliti dan melihat setiap sub kegiatan sesuaikan dengan DPA yang ada 
  15. Dari DPA yang dilakukan kita tahu apakah dinas tersebut benar benar memiliki kegiatan yang bermanfaat, apakah ASN dinas tersebut bisa bekerja dengan baik, apakah kegiatan tersebut bisa mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan atau kegiatan tersebut mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat 
  16. Selama ini pemerintah daerah dan OPD menganggap Dokumen Anggaran mulai dari dokumen KUA PPAS, RKA, RAPBD, APBD dan DPA adalah rahasia negara dan rakyat tidak boleh tahu. Itu adalah pembodohan dan salah besar. Dalam urusan Anggaran Siapa Saja Berhak Tahu karena, Uang negara berasal dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh rakyat, maka rakyat harus tahu serupiah pun uang tersebut dipergunakan untuk apa. 
  17. Kepada seluruh rakyat, kelompok Masyarakat, media Massa jangan pernah berhenti untuk Mengawasj Uang Rakyat

Sebuah pencerahan untuk memajukan pemerintah daerah dan memberikan pendidikan politik anggaran pada masyarakat. Seluruh penyelenggara pemerintah daerah harus merubah mindset dalam hal pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang akuntable, rasional dan terbuka, agar rakyat bisa semangat untuk membayar pajak dan retribusi karena yang yang masuk ke pemerintah dipergunakan dengan benar. 

Dalam urusan uang negara dan pelaksanaan pembangunan Anggota DPRD memiliki kewenangan Full untuk melakukan pengawasan, tetapi dalam bingkai perbaikan kinerja pemerintah menuju kesejahteraan rakyat. Namun jika sudah masuk tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maka wajib dipidanakan. 

Penulis 

HM. BASORI, M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar