Dalam Pemilu legislatif 2024, Nganjuk heboh bahkan viral se antereo Negeri karena pengakuan anggota PPK dan Pengawas Pemilu Kecamatan Kertosono yang secara jujur dan meyakinkan telah membantu caleg tertentu dengan menambah perolehan suara.
Kesalahan tersebut sangat fatal dan jelas mengarah pada tindak pidana pemilu. Namun kenyataannya pelanggaran fatal tersebut tidak sampai yang bersangkutan menjalani proses hukum dan tidak ditindak secara pidana ( dihukum penjara )
Kejadian Kertosono merupakan potret buruk penyelenggara pemilu yang jelas jelas melakukan tindakan melawan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh komponen masyarakat Nganjuk untuk tercapainya pemilukada 2024 yang jujur dan adil ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain sebagai berikut :
1. Seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan secara personal terhadap komisioner KPU maupun bawaslu karena dua lembaga tersebut yang memiliki tanggungjawab dalam menyelenggarakan pemilukada
2. Rekruitmen PPK dan Panwascam rentan terhadap nepotisme, sinyalemennya yang dijadikan kurang memiliki kompetensi yang cukup sebagai penyelenggara. Karena memiliki koneksi atau kedekatan dengan komisioner
3. Pengalaman pemilu 2024, diam diam calon anggota menggunakan aparat penyelenggara di bawah mulai TPS maupun Pengawas Desa untuk mencari 10 - 20 orang dengan komitmen tertentu
4. Mewaspadai tindakan bawas beserta aparat di bawahnya yang main mata dengan salah satu calon dengan membiarkan pelanggaran atau menutupi pelanggaran yang dilakukan salah satu calon
5. Personal komisioner berasal dari organisasi sosial yang pasti bersinggungan dengan beberapa organisasi pasangan calon, maka sikap independen harus ditanamkan untuk mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas
6. Seluruh penyelenggara pemilu diawasi oleh DKPP, maka saatnya masyarakat mencatat dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu ke DKPP agar mereka memiliki komitmen dan integritas yang bagus sebagai penyelenggara pemilu untuk mewujudkan kualitas pemilu yang baik
7. DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN perlu memanggil dan melakukan penelitian terhadap semua kegiatan KPU dan Bawas yang telah dilakukan. Anggaran berbasis kinerja menyebutkan bahwa setiap uang yang keluar harus memiliki impac dan benefit terhadap kegiatan yang dilakukan, maka pengawasan harus dilakukan secara serius. Desas desus di luar terdengar kalau kirap logo kemarin anggaran tidak ada tapi PPK dipaksa untuk menjalankan kegiatan, sehari dilapangan tidak ada konsumsi. Hal tersebut jelas melanggar pengelolaan berbasis kinerja, dimana ada kinerja tidak ada uang, akhirnya ada yang jadi korban
8. Untuk mewujudkan pemilu yang berintegitas dan berkualitas adalah sebagai berikut 1. Regulasi yang jelas dan tegas 2. Peserta pemilu yang kompeten baik peserta maupun penyelenggara 3. Pemilih yang cerdas 4. Birokrasi yang netral 5. Penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas
Semua catatan di atas perlu mendapatkan perhatian yang serius, Karena Pesta demokrasi baru bisa dianggap sebuah perayaan ketika masyarakat memiliki kesadaran penuh tentang hak-hak politik mereka dalam pemilu. Jika hal tersebut sukar dilakukan, menghentikan pemakaian istilah pesta demokrasi mungkin merupakan sebuah langkah awal untuk memudarkan kebiasaan buruk dalam pelaksanaan demokrasi.
Maka semua pihak harus ambil bagian dalam mewujudkan pesta demokrasi yang sesungguhnya agar kualitas pemimpin yang lahir benar benar sesuai dengan hati nurani rakyat.
Demikian catatan ini kami sampaikan sebagai tanggungjawab moral sebagai warga negara yang peduli pemilu bersih. Semoga menjadi pencerahan bagi warga bangsa dan menjadi evaluasi kinerja Komisioner KPUD Nganjuk dan Bawas Kab Nganjuk.
HM Basori M.Si
Sekolah Perubahan
Belum ada komentar