Amanat penyusunan struktur organisasi pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 72 Tahun 2019.
Peraturan ini menetapkan dasar hukum, tujuan penataan organisasi yang efisien dan efektif, serta kerangka kerja penyusunan struktur, termasuk penggabungan urusan pemerintahan jika tidak memenuhi syarat pembentukan dinas tersendiri.
Adapun pertimbangan dalam penyusunan struktur organisasi Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
Keempat prinsip tersebut menjadi pertimbangan utama dan menentukan organisasi baik dinas, badan, dan Kantor.
Tujuan utama penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabeldalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi Yang Basa Basi
Prinsip "miskin struktur, kaya fungsi" adalah prinsip birokrasi yang mengutamakan efisiensi dengan mengurangi jumlah lapisan struktur organisasi demi memfokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif.
Dalam prinsip ini, organisasi dibuat ramping dengan meminimalkan jumlah kementerian atau dinas (miskin struktur), namun tetap mampu menjalankan program kerja dan pelayanan publik secara optimal (kaya fungsi).
Tujuannya adalah untuk menghindari birokrasi yang gemuk, tumpang tindih kewenangan, dan inefisiensi, serta memungkinkan pengalokasian anggaran yang lebih fokus pada program pembangunan.
Realita di lapangan, setiap penataan organisasi pemerintah daerah karena adanya peraturan perundangan yang baru, Bupati sering dikasih jampi jampi konsep yang berorientasi pada bagaimana semua pejabat bisa tetap mendapatkan posisi.
Miskin struktur Kaya fungsi hanya catatan dalam kertas yang tetap dimainkan oleh tim penyusun raperda tentang SOTK sehingga struktur organisasi tetap gemuk bahkan lebih besar.
Memainkan struktur organisasi selalu memiliki misi untuk mengeksploitasi para pejabat yang nanti akan menduduki jabatan. Maka tidak heran jika kasus OTT Bupati Ponorogo tentang jual beli jabatan sebenarnya berasal dari SOTK yang disusun dengan basa basi
Apakah Bupati tidak bisa untuk tidak jual beli jabatan, Jawabnya Bisa !! Namun para pejabat lah yang membisikkan angin surga berupa uang kopi kopi, sehingga Bupati merasa tidak enak kalau angin surga tersebut hilang begitu saja.
Disisi lain peran DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda SOTK cenderung mengikuti kemauan Eksekutif karena miskin konsep.
DPRD lemah dalam memberikan kajian karena tidak memiliki kompetensi yang cukup. Ada beberapa tenaga ahli di DPRD yang isinya orang orang partai yang diberi tempat tetapi hasil kerjanya minim.
Sebuah catatan penting bagi kita semua, jika berbicara Penempatan Jabatan dalam Birokrasi perlu dikaji dulu bagaimana sejarah proses pembentukan perdanya.
Karena Perda yang dibuat sudah melanggar prinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi, maka pemerintahnya semakin miskin karena membayar tunjangan jabatan beserta fasilitas dinas, Bupati pundi pundi keuangannya semakin tebal karena bisa melakukan jual beli jabatan.
Bupati Ponorogo lagi apes saja, entah karena adanya intrik politik atau yang lainnya. Permainan jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum dari sabang sampai Merauke, maka saatnya semua merenungkan jangan sampai ketahuan KPK atau mengurangi.
Jika akan berhenti saya kira tidak mungkin, karena jual beli jabatan adalah komoditas yang paling mudah untuk mendapatkan uang.
Manfaat besar ketika Miskin Struktur Kaya Fungsi dilakukan, antara lain ;
Kita semua hanya berdoa semoga para pemegang kebijakan mendapatkan petunjuk dari Allah, agar dalam mengemban amanah menata organisasi pemerintah bisa menggunakan hati nurani.
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Belum ada komentar