Seperti yang sudah kita prediksi sebelumnya jika massa akhirnya meminta Bupati untuk turun jabatan atau mengundurkan diri. Usaha Bupati Pati untuk memberikan penjelasan kepada massa tidak bisa menyurutkan tekanan massa agar Bupati mundur dari jabatannya. 

Sebagai Bupati yang dipilih oleh rakyat, Bupati tetap tidak mau mengundurkan diri karena merasa benar dan tidak ada istilah mundur, karena cara memperolehnya sulit dan butuh kopi kopi yang tidak sedikit. 

Langkah demonstran menguasai gedung DPRD dan mendesak DPRD untuk membuat pansus hak angket adalah sebuah cara yang cerdas. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket sering dipengaruhi oleh dinamika politik baik yang bersifat konstruktif ( untuk pengawasan kebijakan ) maupun destruktif ( tekanan politik ) seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. 

Secara politik hak angket menaikkan citra DPRD sebagai lembaga politik yang akan membuat kebijakan penting terhadap eksistensi Bupati melanggar Undang Undang apa tidak. 

Jika terjadi pelanggaran undang undang dan dianggap membuat mengganggu stabilitas keamanan, maka hak angket tersebut akan melahirkan rekomendasi.

Rekomendasi hak angket DPRD berupa Rekomendasi Politik atau Hukum. Rekomendasi politik dan hukum bisa berupa, satu, memperbaiki kebijakan, menghentikan pelanggaran, atau meminta klarifikasi. 


Kedua, Melaporkan kepada kepolisian, kejaksaan atau KPK jika ada indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi atau maladministrasi. 

Ketiga, usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri atau Presiden jika terbukti melanggar UU

Rekomendasi hak angket akan berpengaruh terhadap penghentian proyek yang bermasalah jika ada indikasi terjadi korupsi. 

Hak angket memiliki dampak terhadap hubungan antara eksekutif dan legislatif, karena dari sisi eksekutif jika hak angket membuktikan Bupati bersalah akan berpengaruh terhadap lemahnya eksekutif. 

Disisi lain hak angket akan mengangkat citra lembaga DPRD seolah olah benar benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Masalah Bupati Pati menjadi pelajaran berharga bahwa jabatan Politik bukan segala galanya. 

Pemungutan Pajak Dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan hirarki peraturan perundang undangan. Adapun legalitas pemungutan pajak dan retribusi adalah : 

  1. UU Nomor 1 Tahun 2022 yang B mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengaturan mengenai pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan keuangan daerah lainnya.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022: ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022,
  3. Peraturan Bupati merupakan petunjuk tehnis (cara pemungutan, sanksi administrasi ) jika sudah ada aturan di atasnya berupa Perda. Perbup tidak boleh menciptakan jenis pajak/retribusi jika belum ada perda 
  4. Perbup bukan menciptakan kebijakan baru 
  5. Perbup tidak boleh menambah tarif atau obyek diluar ketentuan Perda 
  6. Masyarakat bisa menolak membayar pajak/retribusi karena Perbup tidak memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum pemungutan pajak dan retribusi adalalah UU, PP dan Perda

Setelah melihat kajian hukum tersebut kita tinggal menunggu hasil pansus Angket DPRD Pati seperti apa dan nasib Bupati Pati akan seperti apa !! 

Kasus Bupati Pati adalah sebuah pelajaran yang sangat berharga dalam dinamika politik tanah air. Semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya. 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar