Problematika kepegawaian menjadi masalah yang ada sepanjang negara ini ada. Realitas politik pemerintah dan pemerintah daerah membutuhkan pegawai karena adanya beban kerja. Disisi lain lulusan perguruan tinggi begitu banyak yang lulus tetapi tidak memiliki pekerjaan.
Maka diam diam ada beberapa orang yang memainkan pemenuhan kebutuhan pegawai dengan permainan di bawah tangan yang jelas melanggar peraturan perundangan tentang ASN.
Bagaimana mereka bermain ?
- Para pejabat diam diam memasukkan anak dan keluarganya pada sebuah instansi mereka menjabat. Hal tersebut berkembang dengan memasukkan teman dan koneksi yang anak atau keluarganya membutuhkan pekerjaan
- Memasukkan seseorang untuk menjadi tenaga harian lepas dengan sejumlah uang yang harus diberikan pada oknum
- Mengganti orang tua yang pensiun dengan alasan meneruskan
- Hanya orang yang memiliki kekuasaan yang bisa memainkan peran dalam rekruitmen terselubung dalam memenuhi kekurang pegawai walau undang undang telah melarang dengan tegas
Berbagai modus tersebut akhirnya tahun 2026 sudah final bahwa pemerintah hanya memiliki 2 jenis pegawai yaitu PNS dan P3K. Tujuan utama menjadikan ASN adalah sebagai pelayan publik yang kompeten, jujur, dan tidak berpihak pada kekuatan politik manapun.
Namun tahukah Anda ketika tahun 2026 pemerintah menegaskan sudah tidak ada THL ( Tenaga Harian Lepas ) namun realita dilapangan masih ada pegawai yang tersisa di masing masing OPD maupun satuan lembaga pendidikan. Bagaimana potret keberadaan mereka sekarang ?
- Setelah tahun 2026 pemerintah menegaskan hanya ada PNS dan P3K, namun di semua OPD ternyata masih ada yang tersisa karena terlanjur masuk dan ternyata tidak bisa masuk sebagai P3K. Mengapa bisa terjadi hanya Allah dan kepala OPD yang tahu
- Di beberapa sekolah ada guru yang tidak masuk P3K akhirnya dimasukkan pada ekstra kurikuler dengan honor maksimal 300 ribu. Oleh kepala sekolah carikan ditambahan dari sumbangan sertifikasi para guru.
- Tenaga pendidik yang bisa diambilkan dari anggaran BOS hanya guru yang memiliki NUPTK
- Hanya OPD yang menggunakan BLUD yang bisa mengangkat pegawai baik dengan outsoursing atau dengan sistem BLUD
Tujuan utama penerapan UU ASN yang baru (UU No. 20 Tahun 2023) adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Beberapa tujuan spesifik dan poin penting dari UU ASN yang baru meliputi:
- Mewujudkan ASN sebagai Profesi Berkelas Dunia. Menjadikan ASN sebagai profesi yang memiliki integritas tinggi, kompeten, profesional, dan setara dengan standar global.
- Membangun Birokrasi yang Lincah dan Efektif. Menciptakan birokrasi yang adaptif, gesit (lincah), dan responsif terhadap ekspektasi publik dan tantangan zaman, termasuk melalui digitalisasi manajemen ASN.
- Optimalisasi Kesejahteraan ASN. Menyeimbangkan kesejahteraan ASN melalui sistem penghargaan dan pengakuan yang adil dan layak (termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial), dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
- Penerapan Sistem Merit yang Kuat. Menyelenggarakan manajemen ASN berdasarkan sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) secara konsisten, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Pengembangan Talenta dan Karier. Fokus pada pengembangan kompetensi, talenta, dan manajemen kinerja ASN untuk pencapaian tujuan organisasi dan peningkatan hasil kerja secara terus menerus.
- Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi. Memperkuat nilai-nilai dasar dan kode etik ASN sebagai panduan berperilaku untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Sebuah catatan sederhana semoga bermanfaat.
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Komentar
Belum ada komentar