Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan PermenMenpan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Permen ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun pohon kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. 

Pohon kinerja, juga dikenal sebagai cascading kinerja, adalah alat yang digunakan untuk menjabarkan dan menyelaraskan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi secara vertikal, dari level unit yang lebih tinggi hingga level unit yang lebih rendah, termasuk individu pegawai. 

Sebelumnya MenpanRB mengeluarkan peraturan tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Peraturan ini menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam menetapkan IKU untuk mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis mereka. 

Sepintas apa yang dilakukan Kementrian Manpan RB sangat bagus, pertama, untuk memacu kinerja ASN agar gaji yang diterima sesuai dengan kinerja yang dilakukan, kedua, Capaian indikator kinerja mulai dari Visi, Misi, Program dan Kegiatan pemerintah daerah yang dibreakdown ke seluruh OPD bisa terlaksana dengan baik termasuk di dalamnya penyelarasan antara program Nasional maupun Propinsi 

Dari dua harapan tersebut Menpan RB tidak memahami problematika ASN dibawah dengan berbagai problematika politis, personal maupun persaingan dalam karir birokrasi. 

Atas dikeluarkannya PermenMenpan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah yang dipergunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun pohon kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, kami memberikan analisis sebagai berikut : 

  1. Kebijakan pengelolaan anggaran pemerintah daerah dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja memiliki pengendalian Efiensi dan performen kinerja ASN yang sudah bagus. Karena setiap kegiatan yang dianggarkan sudah memiliki tolok ukur kinerja input output outcome benefit dan impac yang jelas. Pembuatan indikator kinerja tersebut kita sudah tahu seorang pejabat sekelas kabid dia pasti berfikir serius bahwa kinerja organisasi dan kinerja pribadi dilakukan dengan baik ( kecuali mereka yang memang tidak cerdas, jadi kabid karena tim sukses atau beli jabatan, seperti di negeri antah berantah )
  2. Ketika sebuah OPD harus membuat Indokator Kinerja Utana (IKU) untuk mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis mereka sebagaimana visi dan misi Bupati yang terformat dalam Raperda RPJMD. Seluruh aparatur OPD mulai kepala OPD sampai Kasi sudah pusing menyusun dokumen tersebut, walau ada yang jahitkan di Perguruan Tinggi dengan anggaran yang jelas besar
  3. Kebijakan penyusunan IKU dan Pohon Kinerja jelas menambah pikiran, waktu dan anggaran seluruh pejabat birokrasi yang secara manfaat kurang signifikan. Maka seorang pejabat akan sibuk membuat cerita sana sini yang dimasukkan ke Pohon Kinerja seolah olah membuat sebuah janji hati akan melaksanakan kinerja sesuai dengan cerita yang dibuat. Hasil utamanya pekerjaan riil dilapangan dan penyelesaian problematika masyarakat jelas terganggu. 
  4. Penyusunan Pohon Kinerja adalah alat yang digunakan untuk menjabarkan dan menyelaraskan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi secara vertikal, dari level unit yang lebih tinggi hingga level unit yang lebih rendah, termasuk individu pegawai. Bukankah banyak pegawai yang tidak kerja sama sekali yang penting datang absen karena anggaran tidak ada atau oleh pimpinannya tidak dikasih pekerjaan karena like and dis like atau karena faktor kesehatan ?? Biar rumput bergoyang yang menjawabnya !! 
  5. Problematika utama ASN kita baik sebagai pejabat atau Staff sebenarnya ada pada Komitmen mengabdi dan Moralitas. Sejuta aturan yang dikeluarkan jika mental dan komitmennya tidak diperbaiki maka akan sia sia belaka. 
  6. Rentang kendali birokrasi adalah solusi untuk meningkatkan kinerja aparatur birokrasi. Rentang Kendali adalah  bagian dari fungsi pengendalian dalam birokrasi, yang memastikan bahwa tugas dan fungsi yang telah dibagi berdasarkan desain pekerjaan dan spesialisasi kerja dapat berjalan sesuai rencana. Kalau seorang dokter jadi kabid pada dinas sosial, perawat jadi sekretaris BPBD, lulusan tehnik sipil menjadi pejabat di kantor perpustakaan dan arsip, anda bisa membayangkan bagaimana negara tidak rugi membayar mereka yang kerjanya tidak sesuai dengan keahliannya !!
  7. Memaksimalkan kinerja ASN tidak bisa dipacu dengan sejumlah administrasi yang harus ditulis dan dilaporkan. ASN memiliki hati, perasaan dan pikiran, maka siapa saja Bupatinya selama tidak menggunakan tiga hal tersebut dalam mengelola ASN, maka pasti kinerja ASN dan hasil kerjanya tidak maksimal.
  8. Reorentasi komitmen mengabdi dan melayani masyarakat harus dilakukan, maka anggarkan kegiatan Retreat bagi pejabat mulai kepala dinas sampai kasi untuk memgupgrading loyalitas mereka sesuai dengan sumpah dan janjinya.

Sebuah catatan untuk mendorong seluruh steakholder di Pemerintah Daerah untuk berfikir serius dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan menjadikan seluruh ASN sebagai support system yang kuat dan berdedikasi. Semoga bermanfaat !! 

Penulis 

HM. BASORI, M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar