Kebijakan pemerintah merubah sistem pengelolaan keuangan OPD menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dengan pengecualian dari aturan keuangan daerah yang biasa. Implementasi PPK-BLUD diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kecepatan, dan responsivitas layanan kepada masyarakat.
Konsep pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan penggunaan anggaran langsung, dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengutamakan mencari keuntungan, berdasarkan prinsip efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas.
Pertanyaan selanjutnya, PPK BLUD di Puskesmas apakah benar benar bisa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan konsep yang diharapkan oleh pemerintah ? Berikut analisisnya :
Problematika Puskesmas Selama Ini
Problematika utama pelayanan kesehatan di Puskesmas meliputi keterbatasan sarana prasarana, kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga medis (rasio dokter rendah), serta manajemen operasional yang belum memadai. Tantangan ini berdampak pada rendahnya mutu pelayanan, aksesibilitas sulit di daerah terpencil, serta masih tingginya ketergantungan pada anggaran pemerintah.
Problematika yang kompleks ini harus dipetakan sedemikian rupa karena struktur organisasi yang kecil dan anggaran yang terbatas akan mempengaruhi kinerja organisasi jika PPK BLUD dijalankan.
Aspek Penting PPK BLUD
Ketika OPD melakukan pengelolaan Keuangan dengan menggunakan PPK BLUD, maka unit kerja (OPD) tersebut akan melakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Fleksibilitas Pengelolaan. Pendapatan BLUD dari jasa layanan dapat digunakan langsung untuk belanja tanpa harus disetor ke kas daerah terlebih dahulu. Kalau sebelum BLUD harus menunggu persetujuan DPRD, PPK Blud bisa langsung menggunakan pendapatan untuk kebutuhan pelayanan.
- Praktik Bisnis yang Sehat. OPD Yang menggunakan PPK BLUD Manajemen OPD nya berorientasi pada kinerja (pelayanan), profesionalisme, dan efisiensi, bukan sekadar administratif. OPD BLUD praktek seperti perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membawa misi bisnis tetapi tidak mengesampingkan misi sosial yang diemban.
- Dokumen Utama. OPD yang menggunakan PPK BLUD lembaganya dalam mengelola organisasi wajib berpedoman pada dokumen tata kelola, Rencana Strategis berupa RBA ( rencana Bisnis dan Anggaran ) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bisnis Plane berupa RBA dibuat lima tahun sekali dengan asumsi kinerja keuangan dan pelayanan di prediksi secara matang.
- Penganggaran Berbasis Kinerja. OPD yang menggunakan PPK BLUD, Anggaran disusun berdasarkan kinerja yang terukur, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan.
- Pengadaan Barang/Jasa. OPD yang menggunakan PPK BLUD lembaganya memiliki Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Artinya OPD PPK BLUD diberi kewenangan dalam membelanjakan anggaran tanpa harus menunggu persetujuan DPRD. Disisi lain OPD memiliki fleksibilitas untuk melampaui anggaran yang dibelanjakan sesuai peraturan perundang undangan
- Pertanggungjawaban. OPD yang menggunakan PPK BLUD lembaganya wajib mempertanggungjawabkan keuangannya secara transparan dan diaudit, baik oleh SPI maupun auditor eksternal.
PPK BLUD Puskesmas bukan sesuatu yang sederhana atau gengsi gengsian. Konsep pemerintah membuat regulasi tentang PPK BLUD ingin masyarakat terlayani dengan pelayanan prima. Maka Bupati dalam membuat kebijakan PPK BLUD di Puskesmas harus benar benar memiliki niat baik dan komitmen yang serius agar PPK BLUD di Puskesmas sesuai dengan harapan.
Berikut catatan penting yang harus menjadi perhatian oleh Bupati dan kita semua agar PPK BLUD bisa berjalan dengan maksimal :
- Pengalaman persiapan pelaksanaan PPK BLUD Rumah Sakit sangat lama dan melelahkan karena harus mempersiapkan sejumlah SOP, penyamaan visi dan membuat sejumlah regulasi yang melandasi untuk eksekusi anggaran maupun yang lainnya. Maka kekompakan dan kerja keras seluruh aparatur Puskesmas (PKM) harus dilakukan dengan serius
- Capacity building (pengembangan kapasitas) untuk Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Puskesmas harus dilakukan agar pelaksanaan PPK BLUD Puskesmas sesuai dengan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
- Pemetaan dan pengadaan sumber daya manusia di Puskesmas harus dilakukan, tetapi tidak harus seluruh pegawai Puskesmas yang ada diganti semua dengan pegawai BLUD, karena akan terjadi pemborosan. Pengadaan pegawai BLUD yang biasanya dengan pihak ketiga jangan dijadikan komoditas karena tradisi itu masyarakat sudah tau semua permainannya
- Membangun kembali loyalitas dan integritas aparatur ASN yang ada di PKM dan dinas Kesehatan karena gesekan kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja pelayanan di Puskesmas.
- Penyusunan dokumen Renstra dan RBA pasti di dampingi oleh pihak ketiga, maka pengalaman kasus PKM seKabupaten Mojokerto jangan sampai terjadi di Nganjuk. Di mana tenaga pendamping BLUD Puskesmas memanipulasi aliran dana sehingga merugikan negara
- Prinsip fleksibilitas dalam PPK BLUD adalah kunci untuk meningkat pelayanan, maka ketikan PPK BLUD dilaksanakan jangan sampai ada keluhan pelayanan di Puskesmas baik berupa tindakan maupun rujukan
- Kasus pengembalian uang BPJS di Puskesmas dan RSUD yang nilainya miliaran rupiah adalah potret buruk standart tindakan medis sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh BPJS, sehubungan dengan kejadian tersebut pemahaman para medis terhadap sejumlah regulasi harus ditingkatkan
- Mutasi kepala Puskesmas harus dilakukan dengan cepat agar kinerja pelayanan bisa menjadi lebih baik. Kepala Puskesmas yang menjabat terlalu lama mempengaruhi kinerja semangat kerja tenaga medis. Belum lagi munculnya kepentingan pribadi yang mengganggu
- Adanya obat atau droping sarana kesehatan lain di dalam instalasi farmasi Puskesmas yang Expired ( kadulawarsa ) adalah potret buruk kinerja Pegawai Puskesmas. Maka hal tersebut tidak boleh terjadi, karena rakyat dan negara dirugikan
- BLUD Puskesmas bukan berarti secara organisasi berdiri sendiri dan lepas dari dinas Kesehatan. Puskesmas tetap menjadi bagian dari dinas kesehatan, sehingga kepatuhan dan koordinasi wajib dilakukan.
PPK BLUD secara umum bertujuan untuk memberikan pelayanan prima, maka semua pihak harus melakukan peran sesuai dengan tugas dan fungsinya. Puskesmas sebagai pelayan publik harus melakukan prinsip pengelolaan organisasi sektor publik dengan benar.
Kritik dan saran harus dipahami sebagai proses dinamika organisasi sektor publik untuk lebih baik, sehingga semua berfikir jernih semata mata hanya untuk menuju kesejahteraan rakyat. Semoga bermanfaat !!
Penulis
HM. BASORI, M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, Consulting, and Advocacy
Komentar
Belum ada komentar