Prinsip-prinsip pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) meliputi akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab.
Hal ini berarti setiap proses perencanaan dan pelaksanaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, memberikan manfaat maksimal dengan biaya minimal, dan melibatkan masyarakat dalam penganggaran.
Namun tahukah Anda jika dalam pelaksanaan anggaran di setiap akhir tahun pemerintah daerah memiliki ritual buruk yang dilaksanakan sehingga melanggar prinsip anggaran yang benar sesuai peraturan perundang undangan.
Ritual buruk tersebut jelas memiliki dampak yang kurang baik dalam mengelola keuangan sektor publik (APBD). Apa saja ritual tersebut, berikut analisisnya :
- Penyusunan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara triwulanan bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan, perencanaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Itu artinya tahanan tersebut harus dilaksanakan jangan sampai melampau bulan yang ditetapkan agar hasil pembangunan segera bisa dirasakan oleh masyarakat
- Tujuan uang persediaan (UP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), seperti belanja barang dan modal. Uang persediaan merupakan uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya mendesak atau tidak dapat ditunda. Mestinya Uang persediaan bukti penggunaan bisa diselesaikan, namun sering OPD tidak bisa memberikan bukti penggunaan uang tersebut karena dari sisi waktu, pelaksana dan pelaksanaan yang over.
- Tradisi lembur dan kejar tayang proses pencairan anggaran akhir tahun menjadi ritual yang selalu terjadi. Kondisi ini menjadi potret buruk jika displin dan prinsip pengelolaan anggaran tidak berjalan dengan baik
- Banyak proyek fisik yang belum selesai 100 % tetapi kelengkapan administrasi untuk pencairan direkayasa sedemikian rupa, sehingga jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran memang mengatur, tetapi OPD mestinya memiliki planing yang tepat agar nilai ekonomis proyek dan value For Money terhadap uang APBD bisa terwujud.
- Denda keterlambatan penyedia jasa sebesar 1/1000 harus dihitung dengan benar agar pemerintah daerah tidak dirugikan
- Untuk pekerjaan yang telah mencapai 100% secara fisik tetapi masih dalam masa pemeliharaan, pembayaran penuh dapat dilakukan dengan syarat penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, atau pembayaran ditahan (retensi) sebesar 5% sampai masa pemeliharaan selesai. Dinas harus konsisten dalam melaksanakan aturan ini agar uang APBD tidak menguap
- Fenomena rekayasa bukti kwitansi atau yang lainnya dalam kejar tayang laporan keuangan menjadi tradisi buruk pemerintah daerah, sehingga akan memiliki dampak serius pada pengelolaan keuangan sektor publik
- Bendahara pengeluaran wajib menutup BKU pada tanggal 31 Desember. Jika terdapat sisa saldo kas, saldo tersebut harus segera disetorkan. Memastikan semua SPJ atas pengeluaran yang telah dilakukan sepanjang tahun anggaran telah lengkap dan disahkan.
- Melakukan rekonsiliasi secara internal antara unit akuntansi dengan kas daerah, serta memastikan rekonsiliasi eksternal pendapatan daerah dengan Kas Umum Daerah telah dilakukan.
- Ketika akhir tahun banyak proyek fisik yang belum selesai, harusnya komisi DPRD melakukan sidak, melihat dan mendata secara langsung kondisi pekerjaan tersebut agar kerjanya tidak asal asalan. Selama ini DPRD Nyantai dan tidak memiliki kepekaan terhadap ritual buruk pelaksanaan APBD di akhir tahun
- Bagian perbendaharaan berkoordinasi dengan bidang akuntansi dan pelaporan untuk menyusun laporan keuangan Pemda secara keseluruhan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pastikan laporan tersinkronisasi dengan benar agar tidak menjadi temuan BPK.
- Bupati harus memantau secara serius terhadap pelaksanaan anggaran dan pelaporan anggaran akhir tahu sehingga akan mendapatkan apresiasi positif dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPKRI)
Prinsip utama proyek pemerintah dengan rakyat adalah partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut mengandung arti bahwa proyek memiliki unsur pemberdayaan, pelaksanaan harus tepat waktu dan pastikan memiliki akuntabilitas dengan benar.
Maka rakyat berhak tahu bagaimana APBD dikelola oleh pemerintah daerah dan DPRD selaku wakil rakyat. Tradisi buruk pengelolaan anggaran mencederai hati rakyat yang telah rela untuk membayar pajak dan retribusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sebuah catatan sederhana, Semoga bermanfaat !!
HM. Basori M.Si
Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy
Komentar
Belum ada komentar