Surat Terbuka Untuk : PJ Bupati Nganjuk, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Nganjuk 

Assalamu Alaikum War Wab

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat kepada bapak/ibu para pejabat pemerintah Kab Nganjuk selaku penanggung jawab organisasi Sektor Publik yang bernama Pemerintah Kab Nganjuk. 

Sebagai pengelola organisasi sektor publik, Bupati dan jajarannya termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan mandat yang di atur dalam peraturan perundang undangan antara lain : 

1. undang undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya, 

2. undang undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 

3. Undang Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 

4. PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 

5. Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah 

Dari semua dasar hukum tersebut mengamanat tentang pengelolaan anggaran pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai pelaporan. 

Sekolah Perubahan melihat kinerja keuangan pemerintah daerah perlu perbaikan dan penyikapan secara serius agar pelaksanaan pemerintah dan pelayanan publik di berjalan dengan baik, antara lain sebagai berikut : 

1. Dalam 2 minggu terakhir SIPD Pemda Nganjuk Ngadat dan tidak bisa diakses untuk memproses pencairan anggaran. Kelambatan penanganan membuat dunia usaha kalang kabut karena tidak bisa mencairkan anggaran yang mestinya bisa dieksekusi. Kondisi ini jelas mengakibatkan kerugian para pengusaha dan menurunkan kepercayaan pihak ketiga kepada pengusaha. Atas kondisi tersebut kami memohon kepada para pemangku kebijakan untuk melakukan langkah danncepat masalah tersebut cepat tertangani 

2. Dalam Permendagri 77 Tahun 2020, proses pencairan sudah ada tahaban yang jelas, namun realita dilapangan masih belum sesuai harapan. Untuk sebuah tanda tangan pejabat pengelolaan keuangan lebih dari satu minggu belum ditanda tangani dengan alasan macem macem, hal ini jelas melanggar peraturan perundang undangan. Maka harus dibenahi agar tidak mengecewakan orang banyak 

3. Bagus tidaknya Kinerja keuangan adalah potret suksesnya pelaksanaan pemerintah, maka kepada PJ Bupati untuk memperbaiki kinerja aparat mulai dari KPA, PPTK, PPKOM bahkan staf yang membantu, karena dilapangan mereka sangat tidak profesional terutama dalam hal komunikasi. 

4. Pejabat mulai dari kasi sampai kepala dinas memiliki tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan diberikan karena memiliki beban dan tanggungjawab yang lebih dibanding yang lain. Selain itu Pejabat juga diberikan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan karena peningkatan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Jika para pejabat semua mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja maka rakyat membayar mahal kepada mereka. Karena masih banyak pejabat yang komunikasi sulit (dibel tidak mau angkat dan jawab), maka sudah saatnya kinerja yang kurang mencerminkan pelayanan prima tersebut untuk diperbaiki

5. Kita pernah memiliki Bupati dan sekda hebat dalam hal administrasi. Beliau adalah bapak Bupati DR. Sutrisno R, bapak Sekda Soepadjar dan Sumarlan. Beliau bertiga selalu menyelesaikan surat yang masuk hari ini, diselesaikan hari ini juga. Kalau ketepatan DL, berkas di antar di mana beliau berada, agar pelayanan bisa cepat dilakukan. Masa lalu yang baik harus dicontoh, maka jika ada tanda tangan SPJ hanya satu lingkup dinas tidak selesai dalam 1 minggu apa yang mereka lakukan di kantor ??? Kondisi tersebut jelas menghambat pembangunan Nganjuk yang kedepan akan Digdaya 

6. Presensi merupakan salah satu bentuk upaya menegakkan kedisiplinan ASN dan menjadi bagian dari pembangunan Merit Sistem. Jika hanya sebuah Absen menyusahkan para ASN hingga ber menit menit itu namanya Sandiwara. Karena kondisi ini meresahkan mohon untuk diperbaiki, dan yang lebih penting adalah bagaimana kinerja mereka yang dibayar mahal oleh rakyat

7. Kepada para anggota DPRD untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. Macetnya sistym keuangan ini adalah masalah serius dalam pelayanan publik, maka jika anggaran untuk memelihara sistym atau pengadaan sarana prasarana kurang harus dipenuhi berapapun besarnya. Penggunaan pajak dan retribusi yang utama adalah untuk mendukung dan mensukseskan pelayanan publik

Sebuah catatan sederhana sebagai bentuk kepedulian untuk Nganjuk yang lebih baik. Maka semua pihak harus memahami tugas dan fungsinya masing masing, sebab yang anda pergunakan adalah “UANG RAKYAT”

Jangan pernah berfikir macam macam setiap masukan yang ada agar semuanya baik baik saja !!!

Wassalamu Alaikum War Wab

Nganjuk, 8 September 2024

HM. BASORI M.Si

Direktur Sekolah Perubahan

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar