Rakyat rindu peran anggota DPRD yang benar benar memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap uang rakyat mulai dari perencanaan sampai pelaporan sebagaimana peraturan perundang undangan. Maka ketika ada bahasa anggota DPRD bahkan DPRD secara kelembagaan tidak boleh meminta RKA dan DPA (RKA : Rencana Kerja Anggaran, DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) itu adalah sebuah kecelakaan kebijakan publik. 

Sama sama kita ketahui bahwa DPRD adalah lembaga publik yang memiliki peran sebagai wakil rakyat. Anggota DPRD dipilih sebagai pengejawantahan Rakyat sebagai pemilik aset (Modal)  dalam pemerintah. Maka keberadaan DPRD harus benar benar sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Dalam pengelolaan keuangan daerah satu rupiah pun uang yang masuk dan keluar DPRD wajib tahu. 

Pengawasan anggaran (APBD) merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana. Maka dari itu jika anggota DPRD khususnya badan anggaran menerima pendapat bahwa dokumen anggaran bisa tidak diberikan semua pada DPRD, maka lihatlah beberapa peraturan perundang undangan dibawah ini :

Pasal 3 ayat 1 UU 17 Tahun 2003, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahasa transparan dalam UU tersebut merupakan kata kunci bahwa semua harus terbuka, apalagi hanya dokumen pelaksanaan anggaran. Disisi lain ketika badan anggaran disuruh menyetujui namun isi yang akan disetujui tidak tahu, apa gak bahaya. 

UU 17 Tahun 2003 Pasal 19 ayat :

  1. Rencana kerja satuan perangkat daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai 
  2. Rencana kerja dan anggaran di maksut ayat 1 disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun
  3. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD

Dari dasar hukum di atas bahwa rencana kerja anggaran harus disampaikan pada dprd untuk dijadikan acuan dan penelitian rencana anggaran yang disampaikan sesuai apa tidak dengan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka rakyat Nganjuk rindu kinerja anggota DPRD yang benar benar jeli dalam membahas RAPBD agar serupiahpun uang yang direncanakan anggota DPRD wajib tahu. 

Sekilas info, Audit BPK tahun 2024 seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas se Kab Nganjuk dinyatakan harus mengembalikan nilainya hampir 2 Milyar.  Dengan kondisi tersebut, maka badan anggaran harus lebih serius dalam meneliti DPA seluruh OPD agar kinerja keuangan bisa bagus dan rakyat bisa menikmati kue pembangunan dengan maksimal. 

Saatnya alat kelengkapan DPRD Nganjuk untuk semakin giat rapat dan kunjungan kerja ke lapangan untuk melihat hasil kegiatan yang telah dilakukan dengan membawa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Saatnya juga DPRD menyampaikan ke publik berapa anggaran Bupati/wakil Bupati dan Sekda yang selama ini diperebutkan dengan berbagai macam cara, biar rakyat tahu yang sesungguhnya.

Untuk menjaga kehormatan dalam jabatan dan mengetahui resiko sebuah jabatan, maka ingatlah kata mutiara dari Sayidina Ali Karromallahu Wajha yang berbunyi :

“Orang yang layak diberi wewenang untuk menegakkan perintah Allah adalah orang yang tidak berleha-leha, tidak bermalas- malasan, dan tidak suka mengikuti hasrat perut”

“Pahitnya dunia adalah manisnya akhirat, dan manisnya dunia adalah pahitnya akhirat”

Semoga catatan ini menambah semangat bagi para anggota DPRD yang Terhormat menurut Undang Undang dan seluruh rakyat Nganjuk untuk memberikan pengawasan kepada wakil rakyat yang mewakili dan pejabat yang sebenarnya hanya pelayanan bagi masyarakat. 

Penulis 

HM Basori M.Si 

Direktur Sekolah Perubahan, Training, Research, and Advocasy

Komentar

    Belum ada komentar

Tinggalkan komentar